HUKUM PIDANA
HUKUM
PIDANA
1. Definisi Hukum pidana
Sebagai
suatu aturan yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat
tertentu yang memungkinkan adanya pidana.
Definisi
dari beberapa penulis mengenai hukum pidana :
a. Simons :
-
Keseluruhan larangan atau perintah yang
oleh negara di ancam dengan nestapa yaitu suatu “pidana” apabila tidak di
taati.
-
Keseluruhan peraturan yang menetapkan
syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.
-
Keseluruhan ketentuan yang memberikan
dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
b. Van Hamel
-
Keseluruhan dasar dan aturan yang di
anut oleh negara dalam kewajibannnya untuk menegakkan hukum, yakni dengan
melarang apa yang bertentangn dengan hukum (onrect)
yang mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan
tersebut.
Pengertian Hukum Pidana
yang disebutkan di atas di sebut dengan IUS POENALE, atau di sebut dengan hukum pidana obyektif yang meliputi hukum
pidana materil dan hukum pidana formil. Sedangkan untuk IUS PUNIENDI dapat di
artikan secara luas dan sempit
Ius Puniendi dalam arti sempit
: Hak untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan
pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan di larang.
Ius
Puniendi dalam arti luas : Hak dari negara atau alat-alat
perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan
tertentu.
2. Jenis-Jenis Hukum Pidana
a.
Hukum
Pidana Materil
Memuat aturan-aturan yang menetapkan dan
merumuskan perbuatan-perbuatan yang di pidana, syarat-syarat yang dapat
menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana.
b.
Hukum
Pidana Formil
Mengatur bagaimana negara dengan
perantaraan alat-alat perlegkapannya melaksanakan haknya untuk mengenakan
pidana. Di dalam KUHAP memuat aturan-aturan hukum formal.
c.
Hukum
Pidana Umum
Hukum pidana yang berlaku bagi setiap
orang. Aturan ini terdapat dalam KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas dsb.
d.
Hukum
Pidana Khusus
Memuat aturan yang menyimpang dari Hukum
Pidana Umum, mengenai golongan-golongan tertentu atau berkenaan dengan
jenis-jenis perbutan tertentu.
Contohnya :Hukum Pidana Tentara, Hukum
Pidana Fiskal dan Hukum Pidana Ekonomi.
e.
Hukum
Pidana yang di Kodifisikan
f.
Hukum
Pidana yang tidak di Kodifisikan
Yang terdapat di luar KUHP tersebar
dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan lain, misalnya Ordonansi Obat Bius,
Ordonansi Lalu-Lintas dsb.
g.
Hukum
Pidana Umum
Di bentuk oleh Pembentuk Undang-Undang
Pusat dan Berlaku untuk seluruh negara.
h.
Hukum
Pidana Lokal
Yang di bentuk oleh Pembentuk
Undang-Undang Daerah.
i.
Hukum
Pidana Tertulis dan Hukum Pidana tidak
tertulis (Hukum Adat).
j.
Hukum
Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional.
Comments
Post a Comment