HUKUM PIDANA



HUKUM PIDANA
1.      Definisi Hukum pidana
Sebagai suatu aturan yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat tertentu yang memungkinkan adanya pidana.
Definisi dari beberapa penulis mengenai hukum pidana :
a.      Simons :
-          Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara di ancam dengan nestapa yaitu suatu “pidana” apabila tidak di taati.
-          Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.
-          Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
b.      Van Hamel
-          Keseluruhan dasar dan aturan yang di anut oleh negara dalam kewajibannnya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangn dengan hukum (onrect) yang mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.         
Pengertian Hukum Pidana yang disebutkan di atas di sebut dengan IUS POENALE, atau di sebut dengan hukum pidana obyektif yang meliputi hukum pidana materil dan hukum pidana formil.  Sedangkan untuk IUS PUNIENDI dapat di artikan secara luas dan sempit
Ius Puniendi dalam arti sempit : Hak untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan di larang.
Ius Puniendi dalam arti luas : Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu.
2.      Jenis-Jenis Hukum Pidana
a.      Hukum Pidana Materil
Memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang di pidana, syarat-syarat yang dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana.
b.      Hukum Pidana Formil
Mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat-alat perlegkapannya melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Di dalam KUHAP memuat aturan-aturan hukum formal.
c.       Hukum Pidana Umum
Hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. Aturan ini terdapat dalam KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas dsb.
d.      Hukum Pidana Khusus
Memuat aturan yang menyimpang dari Hukum Pidana Umum, mengenai golongan-golongan tertentu atau berkenaan dengan jenis-jenis perbutan tertentu.
Contohnya :Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Fiskal dan Hukum Pidana Ekonomi.
e.       Hukum Pidana yang di Kodifisikan
f.       Hukum Pidana yang tidak di Kodifisikan
Yang terdapat di luar KUHP tersebar dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan lain, misalnya Ordonansi Obat Bius, Ordonansi Lalu-Lintas dsb.
g.      Hukum Pidana Umum
Di bentuk oleh Pembentuk Undang-Undang Pusat dan Berlaku untuk seluruh negara.
h.      Hukum Pidana Lokal
Yang di bentuk oleh Pembentuk Undang-Undang Daerah.
i.        Hukum Pidana Tertulis dan  Hukum Pidana tidak tertulis (Hukum Adat).
j.        Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional.

Comments

Popular posts from this blog

PROPOSAL SKRIPSI MANAJEMEN STRATEGIS ZAKAT PADA BAZNAS KABUPATEN KLATEN

Cerita Dibalik Suksesnya Iwel Sastra, Pengenal Stand Up Comedy di Indonesia

151 Quotes Pidi Baiq 1990