PROPOSAL SKRIPSI MANAJEMEN STRATEGIS ZAKAT PADA BAZNAS KABUPATEN KLATEN


PROPOSAL SKRIPSI
MANAJEMEN STRATEGIS ZAKAT PADA BAZNAS KABUPATEN KLATEN





Proposal Skripsi

Disusun oleh:

Muhammad Sukron Nur Hidayatulloh
13240087




JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017




A.    Latar Belakang Masalah
Secara substantif, zakat, infaq, dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambilkam dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan kepada orang yang kekurangan. Zakat tidak dimaksudkan memiskinkan orang kaya, juga tidak melecehkan jerih payah orang kaya. Hal itu karena zakat diambil dari harta yang wajib dizakati untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahiq).
Peran negara menjadi sangat penting dalam upaya pengentasan kemiskinan, suatu negara dikatakan berhasil membangun negara apabila dapat meningkatkan taraf kesejahteraan rakyatnya. Taraf kesejahteraan masyarakat suatu negara akan berpengaruh terhadap citra negara tersebut dilevel dunia, semakin sejahtera kehidupan rakyat suatu negara maka semakin tinggi kedaulatan negara tersebut dimata negara lain. Maka,sesuai dengan pembukaan UUD 1945 bahwa negara Indonesia memiliki tujuan untuk mensejahterakan kehidupan bangsa dan melindungi segenap bangsa indonesia. Dengan kata lain kemiskinan harus dituntaskan agar segenap warga indonesia dapat menikmati kesejahteraan dan tidak terpaut jauh taraf hidupnya.
Zakat, infaq, dan shodaqoh dapat kita salurkan melalui suatu lembaga. Lembaga tersebutlah yang akan mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh di Indonesia dilaksanakan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan dibantu oleh Lembaga Amil Zakat. Keberadaan Undang-Undang tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan zakat bukanlah semata-mata dilakukan secara individual, dari muzaki diserahkan langsung kepada mustahiq, akan tetapi dilakukan oleh sebuah lembaga yang khusus menangani zakat, infaq, maupun shodaqoh.
Zakat sangatlah penting bagi pemberdayaan umat dari kemiskinan dan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan pembangunan umat . karena zakat merupakan faktor penting dalam memeratakan harta benda dikalangan kaum muslimin. Menurut penelitian Irfan Syauqi Beik dalam menganalisis program pendayagunaan zakat BAZNAS pada tahun 2010 dalam jurnal riset manajemen Suci Utami Wikaningtyas dan Sulastiningsih, penelitian tersebut menggunakan subjek 104 keluarga miskin penerima manfaat program BAZNAS Jakarta, ditemukan bahwa proporsi pendapatan 40% kelompok termiskin pasca zakat dapat ditingkatkann 1,30%. Artinya zakat dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok miskin. Kemudian dilihat dari kesenjangan, terjadi penurunan rasio gini sebesar 0,29%. Begitu pula untuk indikator-indikator kemiskinan lain yang dapat dilihat dari headcount index, kedalaman kemiskinan dan tingkat keparahan kemiskinan yang jga mengalami angka penurunan dengan adanya zakat.[1]
Indonesia sebagai pemeluk Islam terbesar dunia memmpunyai potensi sangat dalam jumlah nominal zakat yang akan diperoleh, akan tetapi faktanya jumlah tersebut selalu tidak sebanding dengan zakat yang diperoleh oleh lembaga pengelola zakat. Oleh karena itu peran lembaga pengelola zakat, infaq dan shodaqoh dalam penyusunan strategi dan  manajemen dalam mengumpulkan zakat. Keberadaan lembaga zakat sangat bermanfaat untuk meyakinkan para muzaki agar mau menyalurkan kewajiban zakatnya di sebuah lembaga pengelola zakat.
BAZNAS Klaten merupakan salah satu lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh BAZNAS Pusat untuk mengumpulkan, mengelola dan memberdayakan zakat di wilayah Kabupaten Klaten. berlokasi didalam  Komplek Masjid Raya Klaten Kabupaten  Klaten  membuat strategis karena berada di tengah kota yang mempunyai akses mudah.
Berdasarkan data penghimpunan dana yang ada di BAZNAS Kabupaten Klaten selama tahun 2015 sebesar Rp. 562.602.554  dan total pentasyarufan  selama tahun 2015 ialah Rp.549.141.000. Sedangkan pada tahun 2014 dana yang terhimpun dari zakat infaq dan shodaqoh ialah Rp. 600.366.176 dengan total pentasyarufan sebesar Rp.651,125,200, dari data tersebut dapat dilihat bahwa capaian penghimpunan dan pentasyarufan zakat menurun dari tahun sebelumya. Dari data pendapatan zakat yang telah dicapai BAZNAS Kabupaten Klaten mengalami penurunan zakat sebesar Rp. 377.636.622 dan jumlah dana zakat yang tersalurkan juga mengalami penurunan sebesar Rp. 101.984.200.[2]
Menurut UU No.23 Tahun 2011 pasal 3 bahwa tujuan dari pengelolaan zakat ialah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan  dalam pengelolaan zakat.[3] Oleh karena itu hal tersebut agar menjadi pertimbangan dalam pengelolaan zakat.dalam ilmu manajemen efektif dan efisien merupakan unsur penting dalam merealisasikan tujuan, oleh karena itu dalam pengelolaan zakat agar tercapai sesuai dengan target yang akan dicapai maka harus dibuatlah  manajemen strategis pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
BAZNAS Kabupaten Klaten merupakan lembaga milik pemerintah yang dalam pelaksanaannya diatur langsung melalui undang-undang, tetapi terdapat celah pengelolaan zakat yang dapat di sesuaikan dengan kebutuhan agar lembaga zakat milik pemerintah dapat berjalan lancar dan tercapainya target-target yang direncanakan sebelumnya. Hal tersebut memerlukan kreativitas menyusun strategi memanfaatkan peluang  sehingga BAZNAS tetap eksis tanpa menghilangkan unsur transparansi dan akuntabilitas lembaga sehingga masyarakat tahu dan menaruh kepercayaan tinggi terhadap lembaga.
Berdasarkan kunjungan peneliti ke kantor BAZNAS Kabupaten Klaten didapat bahwa BAZNAS Kabupaten Klaten memiliki visi, misi serta perencanaan strategis dalam pengelolaan zakat yang jelas. Berdasarkan  hal tersebut, membuat peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana penerapan manajemen strategis zakat BAZNAS Kabupaten Klaten dan sejauhmana pengimplementasiannya dalam pengelolaan zakat.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan  uraian  pada latar belakang , maka pokok masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan manajemen strategis dalam penghimpunan, pendistribusian dan pentyasarufan zakat pada BAZNAS Kabupaten Klaten?
C.    Tujuan Penelitian Dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.      Mengetahui strategi dan manajemen pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Klaten.
b.      Mengetahui efektifitas pengelolaan zakat pada BAZNAS Kabupaten Klaten.
2.      Manfaat Penelitian
a.      Dapat mengetahui manajemen strategi pengelolaan zakat pada BAZNAS Kabupaten Klaten.
b.      Bagi Jurusan Manajemen Dakwah adalah memberikan informasi baru tentang manajemen pengelolaan zakat.
c.      Bagi BAZNAS Kabupaten Klaten adalah dapat memberikan masukan dan saran untuk memajukan pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Klaten.
D.    Kajian Pustaka
Sebelum peneliti  melakukan penulisan skripsi ini, maka peneliti terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap beberapa penelitian yang sejenis dengan topik permasalahan yang akan diteliti.
Penelitian yang berkaitan dengan pengumpulan zakat antara lain yang dilakukan Fifin Kurniawati dengan judul “Strategi Pengumpulan Zakat , Infak Dan Shodaqoh di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid Yogyakarta”, kesimpulan dalam penelitian ini ialah Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid Yogyakarta telah melakukan strategi pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh dengan cukup baik dan sesuai dengan teori yang telah  di kemukakan oleh  Abu Bakar dan Muhammad.[4]
Penelitian yang dilakukan oleh  Siti Aminah Chaniago dengan judul “Perumusan Manajemen Strategi Pemberdayaan Zakat”,  dalam penelitian ini dijelaskan strategi-strategi untuk meningkatkan kesejahteraan ummat dan peningkatan usaha para mustahiq dalam penggunaan dana zakat agar tepat guna dan berdaya guna.[5]
Kemudian penelitian dari Erwin Aditya Pratama dengan judul “Optimalisasi Pengelolaan Zakat Sebagai Sarana Mencapai Kesejahteraan Sosial”(Sebuah Studi Di Badan Amil Zakat Kota Semarang)” yang berisi BAZ Kota Semarang melaksanakan strategi pengelolaan seperti yang tersirat dalam surat keputusan walikota semarang nomor 451.12/1953 tahun 2011 tentang pembayaran zakat, namun dari strategi yang dilaksanakan BAZ ini kurang berjalan efektif mengingat masih banyaknya wajib zakat yang tidak membayarkan zakatnya di BAZ  Kota Semarang karena tidak adanya sanksi.[6]
Penelitian yang dilakukan oleh Syam Hadinuddin Langgeng Utomo dengan judul “Sistem Penghimpunan dan Pendayagunaan Dana Zakat Oleh LAZIS UII Yogyakarta”, dalam penelitian tersebut dijelaskan penghimpunan dana zakat oleh LAZIZ UII dilakukan dengan menggunakan dua cara yaitu top down dan bottom up, sedangkan dalam pendayagunaan menerapkan dua sistem yakni sistem konsumtif dan sistem produktif.[7]
Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Isfi Shalihah dengan judul “Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Pengumpulan Dana Zakat Di KANWIL DEPAG Provinsi DIY”, penelitian menjelaskan tentang  teori manajemen sumber daya manusia yang diterapkan di kanwil DEPAG Provinsi DIY dalam kegiatan  pengumpulan dana zakat. Kesimpulan dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa KANWIL DEPAG Provinsi DIY telah melaksanakan teori tersebut dengan baik.[8]
Penelitian selanjutnya yang dilakukan oleh Alip Anggoro dengan judul: Penerapan Fungsi-fungsi Manajemen Dalam Pengumpulan Zakat di Badan Amil Zakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”, penelitian tersebut menjelaskan bahwa Badan Amil Zakat  DIY  telah memenuhi kriteria penerapan fungsi-fungsi manajemen seperti planning, organizing, actuating, dan controlling, namun dalam menjalankan tugasnya belum maksimal.[9]
Berdasakan penelitian yang dilakukan sebelumnya, terdapat perbedaan dengan penelitian ini. adapun penelitian ini memfokuskan pada manajemen strategis dalam pengelolaan zakat pada BAZNAS Kabupaten Klaten guna meningkatkan daya himpun dan daya guna dari dana zakat infaq dan shodaqoh.
E.     Kerangka Teori
1.      Kajian Tentang Manajemen Strategis
Manajemen Strategis  adalah serangkaian keputusan dan tindakan manajerial yang dihasilkan dari proses formulasi  dan implementasi rencana dengan tujuan untuk mencapai keunggulan kompetitif.[10] Bila definisi ini dikaitkan dengan terminologi “ manajemen”, Maka manajemen strategis dapat pula didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengarahan (directing), pengorganisasian dan pengendalian berbagai keputusan dan tindakan strategis perusahaan dengan tujuan untuk mencapai keunggulan kompetitif. Sedangkan, Manajemen strategis menurut J. David Hunger  dan Thomas I. Wheelen adalah serangkaian keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang.[11]
Manajemen strategis Seperti yang ditulis oleh H. Hadari Nawawi dikatakan bahwa manajemen strategis adalah perencanaan berkala besar (disebut perencanaan strategis)  yang berorientasi pada jangkauan masa depan yang jauh (disebut visi), yang ditetapkan sebagai keputusan manajemen puncak (keputusan yang bersifat mendasar dan prinsipal), agar memungkinnkan organisasi berinteraksi seca efektif (disebut misi), dalam usaha menghasilkan suatu (perencanaan operasional yang menghasilakn barang dan/jasa serta pelayanan) yang berkualitas, dengan diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan (disebut tujuan strategi dan berbagai sasaran (tujuan operasioanl) organisasi.[12]
Manajemen strategis adalah serangkaian keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Manajemen strategis meliputi pengamatan lingkungan, perumusan strategi (perencanaan strategis atau perencanaan jangka panjang), implementasi strategi dan evaluasi serta pengendalian. Manajemen  strategis me-nekankan pada pengamatan dan evaluasi peluang dan ancaman lingkungan dengan melihat kekuatan kelemahan perusahaan.[13]
Ciri khusus menejemen strategis adalah penekanan pada pengambilan keputusan strategis. Tidak seperti keputusan-keputusan yang lain, keputusan strategis berhubungan dengan masa yang akan datang  dalam jangka panjang untuk organisasi  secara keseluruhan dan mempunyai 3 karakteristik:
a.      Rare: keputusan-keputusan strategis yang tidak biasa dan khusus, yang tidak dapat ditiru
b.      Consequential: keputusan-keputusan strategis yang memasukkan sumber daya penting dan menuntut banyak komitmen.
c.      Directive: keputusan-keputusan strategis yang menetapkan keputusan yang dapat ditiru untuk keputusan-keputusan lain dan tindakan-tindakan dimasa yangakan datang untuk organisasi secara keseluruhan.
Tabel 1.1
Proses Manajemen Strategis









Umpan balik
Sumber: Manajemen Strategis
a.       Pengamatan Lingkungan
Menejemen mengamati lingkungan eksternal  untuk melihat kesempatan dan ancaman  dan mengamati lingkungan internal untuk melihat kekuatan dan kelemahan. Faktor-faktor yang paling penting untuk masa depan perusahaan  disebut faktor-faktor strategis  dan disingkat  SWOT yang berarti strength (kekuatan),  weaknes (kelemahan), opportunities (peluang), dan treats (ancaman). Setelah mrngindentifikasi  faktor-faktor  strategis, menejemen mengevaluasi interaksinya dan menentukan misi perusahaan yang sesuai.
Pengamatan lingkungan eksternal  terdiri dari variabel-variabel (kesempatan dan ancaman) yang berada diluar organisasi dan tidak secara khusus ada dalam pengendalian jangka pendek dari menejemen puncak. Variabel-variabel tersebut membentuk keadaan dalam organisasi dimana organisasi ini hidup. Lingkungan ekstenal memiliki 2 bagian: lingkungan kerja dan lingkungan sosial. Lingkungan kerja terdiri dari elemen-elemen atau kelompok yang secara langsung berpengaruh atau dipengaruhi oleh operasi-operasi utama organisasi. Beberapa elemen tersebut adalah pemegang saham, pemerintah, pemasok, komunitas lokal, pesaing, pelanggan, kreditur, serikat buruh, kelompok kepentingan khusus dan asosiasi perdagangan. Lingkungan sosial terdiri dari kekuatan umum, kekuatan itu tidak berhubungan langsung  dengan aktivitas-aktivitas jangka pendek organisasi tetapi dapat dan sering mempengaruhi  keputusan-keputusan jangka panjang.
Analisis internal terdiri dari variabel-variabel (kekuatan dan kelemahan) yang ada dalam organisasi tetapi biasanya tidak dalam pengendalian jangka pendek dari manajemen puncak. Variabel-variabel tersebut membentuk suasana dimana pekerja dilakukan. Variabel-variabel itu meliputi struktur, budaya dan sumber daya organisasi. Struktur adalah cara bagaimana perusahaan di- organisasikan yang berkenaan dengan komunikasi, wewenang dan arus kerja. Budaya adalah pola keyakinan, pengharapan dan nilai-nilai yang dibagikan oleh anggota organisasi.sumber daya adalah aset meliputi keahlian orang, kemampuan dan bakat manajerial seperti aset keuangan dan fasilitas. Tujuan utama dalam manajemen strategis adalah memadukan variabe-variabel  internal perusahaan untuk memberikan kompetensi unik yang memampukan perusahaan untuk mencapai keunggulan kompetitif secara terus menerus sehingga menghasilkan laba. 
b.      Perumusan Strategi
Langkah pertama dalam perumusan strategi adalah pernyataan misi, yang berperan penting dalam menentukan tujuan, strategi, dan kebijakan perusahaan.
Misi organisasi adalah tujuan atau alasan mengapa organisasi hidup. Pernyataan misi yang disusun dengan baik mendefinisikan tujuan mendasar dan unik yang membedakan suatu perusahaan dengan perusahaan lain dan mengidentifikasi jangkauan operasi perusahaan dalam produk yang ditawarkan dan pasar yang dilayani. Misi memberitahukan siapa kita dan apa yang kita lakukan. Misi dapat ditetapkan secara sempit atau secara luas. Tipe pernyataan misi sempit menegaskan secara jelas bisnis utama organisasi, misi ini juga secara jelas membatasi jangkauan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan produk  atau jasa yang ditawarkan, teknologi yang digunakan  dan pasar yang dilayani. Sebaliknya misi luas melebarkan jangkauan aktivitas organisasi untuk memasukkan banyak tipe produk atau jasa, pasar dan teknologi.
Tujuan adalah hasil akhir aktivitas perencanaan. Tujuan merumuskan apa, kapan dan sasaran pekerjaan itu dilakukan. Strategi merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana perusahaan akan mencapai misi dan tujuannya. Strategi akan memaksimalkan keunggulan kompetitif dan meminimalkan keterbatasan bersaing. Kebijakan menyediakan pedoman luas untuk pengambilan keputusan organisasi secara keseluruhan. Kebijakan juga merupakan pedoman luas yang menghubungkan perumusan strategi dan implementasi
c.       Implementasi Strategis
Perusahaan mengimplementasikan strategi dan kebijakan tersebut melalui program, anggaran, dan prosedur.
Program adalah pernyataan aktivitas-aktivitas atau langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan perencanaan sekali pakai. Program melibatkan restrukturisasi perusahaan, perubahan budaya internal perusahaan, atau awal dari suatu usaha penelitian baru.
Anggaran adalah program yangg dinyatakan dalam bentuk satuan uang, setiap program akan dinatakan secara rinci dalam biaya, yang dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan. Anggaran tidak hanya memberikan perencanaan rinci dari strategi baru dalam tindakan, tetapi juga menentukan dengan laporan keuangan proforma yang menunjukkan pengaruh yang diharapkan dari kondisi keuangan perusahaan.
Prosedur atau disebut Standard Operating Procedures (SOP), prosedur adalah sistem langkah-langkah ata teknik-teknik yang berurutan yang menggambarkan secara rinci begaimana suatu tugas atau pekerjaan diselesaikan. Prosedur secara khusus merinci berbagai aktivitas yang harus dikerjakan untuk menyelesaikan program-program perusahaan.
d.      Evaluasi dan Pengendalian
Evaluasi dan umpan balik untuk memastikan tepatnya pengendalian aktivitas perusahaan. Evaluasi dan pengendalian adalah proses yang melaluinya aktivitas-aktivitas perusahaan dan hasil kerja dimonitor dan kinerja sesungguhnya dibandingkan dengan kinerja ang diinginkan. Para manajer disemua level menggunakan informasi hasil kinerja untuk melakukan tindakan perbaikan dan memecahkan masalah. Walaupun evaluasi dan pengendalian merupakan elemen akhir yang utama dari manajemen strategis, elemen itu juga dapat menunjukkan secara tepat kelemahan-kelemahan dalam implementasi strategi sebelumnya dan mendorong proses keseluruhan untuk dimulai kembali. 
Berdasarkan penelitian dari H. Mintzberg terhadap pimpinan eksekutif bahwa misi, tujuan, dan strategi perusahaan sangat berpengaruh terhadap persepsi manajemen puncak. Persepsi tersebut menentukan pendekatan atau cara yang digunakan CEO dan staffnya dalam perumusan strategi. Mintzberg menyebutkan 3 cara[14]:
a.         Cara Wirausaha: satu individu sangat hebat merumuskan strategi. Fokusnya pada kesempatan dan masalah adalah nomor dua. Strategi dikendalikan oleh visi pendirinya sendiri dan ditunjukkan secara menyeluruh, dengan keputusan-keputusan yang tegas. Sasaran dominannya adalah pertumbuhan perusahaan.
b.         Cara Adaptif: strategi ini kadang-kadang disebut mengatasi, dan cara ini bercirikan pemecahan yang bersifat reaktifdalam menghadapi masalah yang ada daripada proaktif mencari kesem-kesempatan baru. Banyak persetujuan terjadi dngan memperhatikan prioritas tujuan. Strateginya terfragmentasi dan dikembangkan untuk menjalankan perusahaan dalam langkah-langkah inkremental kedepan. Cara ini biasanya dipakai di universitas, rumah sakit besar, sejumlah besar agen pemerintah dan juga sejumlah perusahaan besar.
c.         Cara Perencanaan: para analis mendapat tanggung jawab utama dalam perumusan strategi. Perencanaan strategi meliputi pencarian kesempatan-kesempatan baru yang dilakukan secara proaktif dan pemecahan yang bersifat reaktif terhadap masalah yang ada. Analisis komprehensif secara sistematik digunakan untuk mengembangkan strategi-strategi yang menyatukan berbagai proses pengambilan keputusan.
2.      Kajian tentang Zakat, Infaq dan Shodaqoh
a.      Pengertian Zakat Infaq dan Shodaqoh
Zakat dari segi bahasa, zakat berasal dari kata zaka (bentuk Masdhar), yang mempunyai arti berkah, tumbuh, suci, dan  baik.[15] Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta (tertentu) yang telah diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnya. Zakat merupakan ibadah yang memilik nilai ganda, hablum minallah (vertikal) dan  hablum minannas (horizontal), dimensi ritual dan sosial. Artinya orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial keasyarakataan.[16]
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat maal (zakat harta) dan zakat nafs (zakat jiwa) atau sering disebut zakat fitrah.[17] Zakat maal (harta) adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang  tertentu setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu  dan dalam jumlah minimal tertentu. Sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam hari raya idul fitri.[18]
Infaq berasal dari kata nafaqa  yang artinya menafkahkan atau membelanjakan.[19] Sedangkan menurut terminologi syari’at, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.[20]
Shodaqoh berasal dari kata shadaqa  yang berarti benar, jujur, dan tepat janji.[21] Menurut terminologi syariat, pengertian shodaqoh sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, shodaqoh memiliki arti lebih luas, menyangkt hal yang bersifat non material juga.[22]
b.      Dasar Hukum Zakat
Zakat sebagai rukun Islam ketiga memilik rujukan dan dasar hukum yang kuat yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ayat-ayat Al-Qur’an tentang zakat ada yang turun di Makkah dan ada yang turun di  Madinah. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad ï·º tentang zakat semua hadir dalam bentuk umum/global, ini menunjukkan keinginan Allah ï·» agar zakat itu selalu dinamis, senantiasa variatif dan produktif sepanjang zaman.
Diantara ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum pelaksanaan zakat dan sejensnya adalah sebagai berikut:
1)     
Pe

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir pada tiap-tiap butir“. (Al-Baqarah:2,261).[23]


2)     
All
Artinya: “Allah memerintahkan agar orang-orang yang beriman mengeluarkan sebagian harta bendanya untuk kebaikan dari harta benda yang baik-baik, bukan yang buruk-buruk“.(Al-Baqarah:2,267).[24]

3)     

Artinya: “dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”. (Al-Baqarah:2,43).[25]


4)     
s
Artinya: “sungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim  secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya  dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala”. (An-nisa:4,10).[26]



5)     
Se
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal soleh, mendirikan shalat dan menunakan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak mereka bersedih hati”. (Al-Baqarah:2,277).[27]

Tidak hanya Al-Qur’an hadits-hadits Rasulullah ï·º pun banyak berbicara terkait dengan dalil zakat dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Diantaranya sebagai berikut:
1)      Rasulullah ï·º bersabda: “Barang siapa diberi Allah ï·» kekayaan tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti kekayaan itu akan dirupakan ular jantan yang besar kepalanya (disebabkan banyak bisanya)yang memiliki dua titik hitam diatas matanya, dan ular itu akan membelit orang itu, seraya berkata “akulah kekayaanmu dan akulah harta bendamu” (HR.Muslim).[28]
c.      Hikmah dan Tujuan Zakat
Banyak hikmah dan tujuan yang terkandung dengan diwajibkannyazakat. Hikmah tersebut tidak hanya kepada mereka yang menunaikan atau yang menerimanya, tetapi kepada banyak komponen diantaranya:
1)      Perwujudan iman kepada Allah ï·», mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
2)      Zakat mendidik berinfaq dan memberi, Sebagaimana halnya zakat mensucikan jiwa si muslim dari sifat kikir ia pun mendidik agar si muslim mempunyai rasa ingin memberi, menyerahkan dan berinfaq. Diantara masalah yang tidak ada perbedaannya antara ulama di bidang pendidikan dan di bidang akhlak adalah bahwa sesuatu adat dan kebiasaan akan memberikan efek yang dalam pada akhlak manusia, cara dan pandangan hidupnya, karenanya dikatakan (bahwa adat kebasaan itu adalah tabiat yang kedua) artinya bahwa adat kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan kemampuan yang mendekati (tabiat yang pertama) yang lahir bersamaan dengan lahirnya manusia.
3)      Berakhlak dengan akhlak Allah ï·», Manusa apabila sudah suci dari kikir dan batil, dan sudah siap untuk memberi dan berinfaq akan naiklah ia dari kotoran sifat kikirnya. Berusaha untuk menghasilkan sifat-sifat ini, sesuai dengan kemampuan  manusia, adalah berakhlak dengan akhlak Allah, dan itulah ujung dar kesempurnaan nilai kemanusiaan.
4)      Zakat mengobati hati dari cinta dunia, zakat dari segi lain, merupakan suatu peringatan terhadap hati akan kewajibannya kepada Tuhannya dan kepada akhirat serta merupakan obat. Dengan adanya syariat memerinahkan pemilik harta untuk mengeluarkan sebagian harta dari tangannya, maka diharapkan pengeluaran itu dapat menahan kecintaan yang berlebihan terhadap harta dan dunia.
5)      Zakat menarik rasa simpati/cinta, zakat mengingat antara orang kaya dengan masyarakatnya, dengan ikatan yang kuat, penuh dengan kecintaan, persaudaraan dan tolong menolong.
6)      Karena zakat merupakan hak bagi mustahik dan berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama golongan fakir dan miskin kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
7)      Menghindarkan muzaki dari sifat kikir, zakat yang dikeluarkan si muslim semata karena menurut perintah dan mencari ridho-Nya, akan mensucikannya dari segala kotoran dosa secara umum dan terutama sifat kikir
8)      Membangun harmonsasi hubungan antara orang kaya dan orang miskin.membangun hubungan baik sesama manusia khususnya sesama muslim merupakan salah satu ajaran Islam yang harus diwujudkan.
9)      Membersihkan harta, harta yang dikumpulkan manusia melalui berbagai usaha dan upaya dari beragam sumber tidak tertutup kemungknan terjadi pencemaran pada harta yang diperoleh.
10)  Menumbuhkan keberkahan pada harta yang dizakati.
11)  Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam.
12)   Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara bathil.
d.     Jenis dan Macam Harta Yang Dikenai Zakat
1)       Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajbkannya terkait dengan puasa pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, dengan memberikan makan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-mnta pada hari raya.
Hukum zakat fitrah ialah wajb menurut hadist Nabi, dari Ibnu Umar, Rasulullah ï·º bersabda “Sesungguhnya Rasulullah  ï·º telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu Sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya laki-laki maupun perempuan dari kaum muslmin”.
2)      Zakat maal (harta)
Zakat maal atau harta adalah segala sesuatu yang dinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan dan juga disimpan. Sesuatu inilah yang perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya.
Adapun syarat zakat maal adalah:
a)      Milik penuh.
b)      Berkembang, harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c)      Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu.
d)     Cukup haul atau sudah lebih dari satu tahun.
e)      Lebih dari kebutuhan pokok.
f)       Bebas dari hutang.
Pada penelitian ini membahas dua jenis zakat yakni zakat profesi dan zakat perusahaan.
a)      Zakat Profesi
Imam Malik bin Anas dalam karyanya al-Muwatta’ menyatakan bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyanadalah khalifah pertama dalam khilafah Islam yang memberlakukan pemungutan zakat dari gaji, upah dan bonus insentif tetap terhadap prajurit Islam. Namun sebelumnya praktik zakat yang serupa juga dilakukan dikalangan para sahabat, seperti Umar bin Khattab memungut Kharaj (sewa tanah) dan zakat kuda, padahal keduanya tidak dilakukan oleh Rasulullah ï·º, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud memungut zakat penghasilan, pemberian dan bonus. Imam Ahmad berpendapat bahwa harta kekayaan  al-mustaghalat (pabrik, kapal, pesawat, penyewaan rumah), jika dikembangkan dan hasil produksinya mencapai nisab maka wajib dikenai zakat.
Umar bin Abdul Aziz adalah orang pertama yang mewajibkan zakat atas gaji, jasa honorarium, penghasilan dan berbagai jenis profesi. faktor yang mempengaruhi kesuksesannya dalam mengelola zakat ialah
1)      Terbentuknya kesadaran kolektif dan pemberdayaan bayt al-mal.
2)      komitmen yang tinggi pada diri seorang pemimpin, disamping adanya kesadaran dikalangan umat sendiri.
3)      Kondisi ekonomi relatif ideal.
4)      Adanya kepercayaan terhadap birokrasi atau pengelola zakat akan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Tidak ada dasr dalam literatur klasik yang mengatur perihal “zakat penghasilan dan jasa” kecuali literatur mutakhir, seperti Yusuf al-Qardawi, Wahbah al-Zuhaily dan lain-lain menunjukkan bukti bahwa status hukum zakat profesi masih dalam tataran wacana ijtihadiyah kontemporer.
Profesi dalam Islam dikenal dengan istilah al-kasb yaitu harta yang diperoleh melalui berbagai usaha, baik melalui kekuatan fisik,akal pikiran maupun jasa. Definisi lain profesi dipopulerkan dengan term mihnah (profesi) dan hirfah (wiraswasta). Penghasilan dan profesi yang terkena kewajiban zakat masih terkendala oleh kondisi psycho-religious. Hal ini terbukti adanya pembayaran zakat dari sektor gaji pegawai negeri relatif rendah, karena belum menjangkau seluruh instansi pemerintah yang berlokasi didaerah provinsi, kabupaten dan kota. Bahkan adanya reaksi keberatan atas diberlakukannya pemotongan gaji untuk membayar zakat  sesuai surat edaran gubernur atau bupati setempat.
Dikalangan ulama terdapat dua pendapat mengenai zakat profesi:
1)        Ulama yang mengatakan tidak wajib zakat profesi dengan alasan bahwa hal itu belum pernah terjadi pada masa Rasulullah ï·º.
2)        Zakat profesi itu wajib dikeluarkan, dengan merujuk pendapat sejumlah ulama Mesir seperti Abu Zahrah, Abdul al-Wahhab Khalaf, Abdul al- Rahman Hasan, dengan landasan normatif surat al-Maryam ayat 24 dan at-Taubah ayat 103.
Nisab zakat profesi, terdapat perbedaan pendapat. Muhammad al-Ghazali menyatakan nisab zakat profesi di qiyaskan dengan zakat pertanian yaitu 653 atau 750 kg atau 10% (dengan air hujan) atau 5% (dengan kincir atau mesin) dari hasil tanaman.[29]
Menurut Yusuf al-Qardawi zakat profesi harus memenuhi syarat hawl (harta cukup satu tahun) dan diqiyaskan dengan emas atau zakat perdagangan 2,5% senilai 85 gram emas murni.[30]
b)      Zakat Perusahaan
Kekayaan yang mengalami pertumbuhan oleh Islam diwajibkan zakat dua macam. Pertama kekayaan yang dipungut zakatnya dari pangkal dan pertumbuhannya, yaitu dari modal dan keuntungan investasi, setelah setahun, seperti yang berlaku pada zakat ternak dan barang dagang. Hal itu oleh karena hubungan antara modal dengan keuntungan dan hasil investasi itu sangat jelas. Besar zakatnya adalah 2,5%. Dan kedua adalah kekayaan yang dipungut zakatnya dari hasil investasi dan keuntungan saja pada saat keuntungan itu diperoleh tanpa menunggu masa setahun, baik modal tetap seperti tanah pertanian maupun tidak tepat. Besar zakatnya adalah 10% atau 5%.[31]
Sebagaimana dijelaskan, tidak semua bentuk harta terkena wajib zakat, berikut beberapa yang terkena wajib zakat:
1)      Binatang ternak (unta,sapi kerbau, kambing).
2)      Emas dan perak
3)      Harta perniagaan. Semua yang diperuntukkan untuk jual beli.
4)      Hasil pertanian.
5)      Hasil laut.
6)      Hasil bumi atau hasil tambang.
7)      Harta rikaz atau harta temuan termasuk yang tidak ada pemiliknya.
e.      Golongan yang berhak menerima zakat
Adapun beberapa golongan yang berhak menerima zakat yakni:[32]
1)      Fakir
Orang yang tergolong fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga serta fasilitas yang dapat digunakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan pokok/dasarnya.
2)      Miskin
Secara umum orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan. Dari definisi ini diketahui bahwa orang miskin nampaknya memiliki sumber penghasilan hanya masih mengalami kekurangan dalam memenuhi kebutuhan primernya.
3)      Amil
Secara bahasa amil berarti pekerja (orang yang melakukan pekerjaan). Dalam istilah fiqih, amil didefinisikan “orang yang diangkat pemerintah (imam) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya”.
4)      Muallaf
Secara harfiah kata muallaf berarti orang yang dijinakkan, sedangkan menurut istilah fiqih zakat muallaf adalah orang yang dijinakkan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk agama Islam atau tidak mengganggu umat Islam atau agar mereka tetap dan mantap hatinya dalam Islam atau dari kewibawaan mereka akan menarik orang non muslim untuk memeluk agama Islam.
5)      Riqab
Menurut bahasa riqab berasal dari kata raqabah yang berarti leher. Budak dikatakan riqab kerena budak bagaikan orang yang dipegang lehernya sehingga dia tidak memiliki kebebaan berbuat, hilang kemerdekaannya. Yang dimaksud riqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak  (hamba) yang diberikan kesempatan oleh tuannya mengumpulkan harta untuk menebus/ membeli kembali dirinya dari tuannya. Istilah lainyang digunakan oleh ulama fiqih untuk menyebut riqab adalah mukatab yaitu hamba yang oleh tuannya dijanjikan akan dimerdekakan apab9la hamba tersebut mampu membayar sejumlah uang/harta.
6)      Gharimin
Yang termasuk kategori gharimin adalah orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7)      Fi Sabilillah
Secara harfiah fi sabilillah berarti “pada jalan menuju (ridha) Allah”. Dari pengertian harfiah ini terlihat cakupan fi sabilillah begitu luas, karena menyangkut semua perbuatan-perbuatan baik yang disukai Allah SWT. Ada diantara mufassirin yang berpendapat bahwa fi sabillah itu mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, posyandu, perpustakaan dan lain-lain.
8)      Ibnu sabil
Secara bahasa ibnu sabil terdiri dari dua kata:  ibnu  yang berarti “anak” dan  sabil  yang berari” jalan” jadi ibnu sabil adalah anak jalan, maksudnya orang yang sedang dalam perjalanan, dengan istilah lain musafir. Yang dimaksud dengan perjalanan disini adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat melainkan perjalanan untuk menegakkan agama Allah ï·».
F.     Metodelogi Penelitian
1.      Waktu dan Tempat Penelitian
Dalam hal ini penulis langsung memilih tempat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Klaten yang beralamat di Komplek Masjid Raya Klaten dan waktu pelaksanaan penelitian  tanggal 01 November 2017-30 November 2017.
2.      Jenis Penelitan
Jenis penelitian yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang sistematis untuk mengkaji dan meneliti suatu objek pada latar belakang alamiah tanpa ada manipulasi didalamnya dari fenomena yang diamati.[33] Serta penelitian yang melihat fakta-fakta dan gejala yang nyata dilapangan saat penelitian berlangsung.
3.      Sumber dan Objek Penelitian
a.    Subjek dalam penelitian ini adalah informan yang dapat memberikan keterangan kepada peneliti, informan yang akan memberikan informasi yaitu pimpinan dan karyawan Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Klaten.
b.   Objek penelitian ini merupakan titik fokus yang akan dikaji dalam pelaksanaan penelitian yaitu  manajemen strategis yang diterapkan di Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Klaten. Dan menjelaskan bagaimana manajemen strategis pada Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Klaten dan bagaimana pengimplementasiannya dalam mengelola zakat.
4.      Teknik pengumpulan data
Penelitian ini menggunakan tiga cara dalam pengumpulan data yaitu:
a.      Wawancara
Metode wawancara adalah metode pengumpulan data dengan cara memberikan pertanyaan kepada pihak yang terlibat langsung dengan objek yang diteliti. Wawancara yang akan digunakan peneliti adalah wawancara tidak terstruktur yang hampir mirip percakapan informal. Wawancara tidak terstruktur bersifat luwes dan susunan kata-katanya dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi saat wawancara dan disesuaikan dengan kebutuhan saat wawancara. untuk mendapatkan informasi peneliti[34] melakukan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait yakni  kepala BAZNAS Kabupaten Klaten bapak Wibowo Muktiharjo, staf BAZNAS Kabupaten Klaten dan Muzaki.      
b.      Observasi
Metode observasi adalah metode pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan langsung kelapangan, pada objek penelitian (dengan melakukan pencatatan sistematis mengenai fenomena yang diteliti). Metode ini digunakan untuk memperoleh data tentang situasi dan kondisi lingkungan fisik  BAZNAS Kabupaten Klaten. Teknik observasi yang digunakan adalah observasi partisipan pasif, dimana peneliti datang ditempat kegiatan orang yang diamati, tetapi tidak ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.[35]
c.      Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah metode pengumpulan data dengan caramembaca dan mengutip dokumen-dokumen yang dipandang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini metode dokumentasi digunakan untuk memperoleh data tentang gambaran umum atau profil lembaga, sejarah berdirinya, jumlah anggoota dan kegiatan-kegiatannya
5.      Metode Analisis Data
a.      Reduksi Data
Menurut Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman reduksi data diartikan sebagai proses pemilahan, penyederhanaan, penajaman, pengarahan dan pembuangan data yang tidak perlu sehingga dapat ditarik kesimpulan diakhir penelitian.[36]
b.      Penyajian Data
Menurut Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman adalah sekumpulan informasi yang tersusun dan format yang rapi, bertujuan untuk menyajikan data kualitatif yang valid. Penyajian data tersebut antara lain berbagai grafik serta bagan yang akan peneliti sajikan. Sehingga data yang tersusun secara rapi tersebut dapat membantu penulis untuk membuat sebuah kesimpulan dari penelitiannya.[37]
c.      Kesimpulan atau Verifikasi
Data-data yang ada dan makna-makna yang muncul harus diverifikasi atau ditarik kesimpulannya.[38]
6.      Teknik Keabsahan Data
Peneliti dalam meneliti keabsahan data maka dilakukan teknik triangulasi. Triangulasi dapat dilakukan dengan menguji pemahaman informan tentang hal-hal yang diberikan kepada peneliti. Uji pemahaman ini dapat dilakukan saat akhir penelitian ketika semua informasi sudah disampaikan dalam bentuk draf laporan, hal ini berguna untuk menguji pemahaman informasi yang diberikan kepada peneliti  sesuai dengan maksud yang diberikan oleh informan.
Uji keabsahan melalui triangulasi ini dilakukan dalam penelitian kualitatif karena tidak dapat dilakukan dengan alat-alat uji statistik. Sehingga sesuatu dianggap benar apabila kebenaran itu mewakili banyak orang dan dari masyarakat yang diteliti.[39]
Gambar 1.1
Triangulasi Sumber Data
Rounded Rectangle: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Klaten
Rounded Rectangle: Muzaki di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Klaten
Rounded Rectangle: Staff Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Klaten
 








Berikut triangulasi pengumpulan data
Gambar 1.2
Rounded Rectangle: WawancaraTriangulasi Pengumpulan Data
Rounded Rectangle: Observasi
Rounded Rectangle: Dokumentasi
 







G.    Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam penelitian ini berguna untuk memberikan gambaran serta memudahkan memahami pembahasan dalam proposal ini.  Berikut beberapa bab dalam sistematika pembahasan:
BAB I Pendahuluan, menjelaskan mengenai penegasan judul penelitian, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kajian pustaka, kerangka teori, metode penelitian, kerangka berfikir dan sistematika pembahasan.
BAB II, menjelaskan mengena gambaran umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Klaten. Meliputi sejarah program dimulai, visi dan misi, Tujuan, struktur organisasi dan fasilitas Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Klaten.
BAB III, membahas secara lebih lengkap dan deskriptif mengenai manajemen strategis yang diterapkan di Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Klaten. Dan menjelaskan bagaimana manajemen strategis pada Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Klaten dan bagaimana pengimplementasiannya dalam mengelola zakat.
BAB IV, berisi penutup yang meliputi kesimpulan dan saran dari penelitian in kemudian dalam akhir proposal ini terdapat daftar pustaka dan lampran-lampiran yang terkait dengan penelitian.




DAFTAR PUSTAKA

Aditya, Pratama Erwin,Optimalisasi Pengelolaan Zakat Sebagai Sarana Mencapai Kesejahteraan Sosial” (Sebuah Studi di Badan Amil Zakat Kota Semarang), skripsi tidak diterbitkan, Semarang : Universitas Negeri Semarang, 2013.

Al-Qardawi Fiqh al-Zakah, Panduan Praktis Memahami Zakat,tanpa penerbit dan  tahun terbit.

Al-Qardawi Fiqh al-Zakah, Panduan Zakat dan Puasa, et.al., (Jakarta: Institut Manajemen Zakat, 2007).

Al-Quran, Al-Qu’ran dan terjemahnya , Jakarta: Direktorat Jendral Bimas Islam dan Urusan Haji, 1980.

Aminah Siti,Perumusan Manajemen Strategi Pemberdayaan Zakat ,Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12, Nomor 1, Juni 2014.

Anggoro Alip, Penerapan Fungsi-Fungsi Manajemen  dalam Pengumpulan Zakat di Badan Amil Zakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, skripsi tidak diterbitkan,Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga , 2005.

Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2008.

B. Miles Matthew dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif, Jakarta: UI Pres, 1992.

Bungin Burhan, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya,akarta: Prenada Media Grup, 2007.

Fachruddin,Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press,2008.

Fadly Isbir, Panduan Zakat Praktis, Jakarta: KEMENAG RI, 2012.

Hadinuddin Langgeng Utomo Syam, Sistem Penghimpunan dan Pendayagunaan Dana Zakat oleh LAZIS UII Yogyakarta, Skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga, 2005.

Hafidhuddin Didin, Panduan Praktid Tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah, Jakarta: Gema Insani Press,1998.

Hunger J. David  dan Thomas I. Wheelen,  Manajemen Strategis, terj. Julianto Agung, Yogyakarta: Andi, 2003.

Kurniawati Fifin, Strategi Pengumpulan Zakat , Infak Dan Shodaqoh di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid Yogyakarta, skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta :UIN Sunan Kalijaga, 2014.

Mursyid, Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah(Menurut Hukum Syara’ da Undang-Undang), Yogyakarta: Maistra Insania Press, 2006.

Nawawi Hadari, Manajemen Strategik Organisasi Non Profit BidangPemerintah, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2003

Nawawi Ismail, Zakat dalam Perspektif  Fiqih, Sosial dan Ekonomi, Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.

Prastowo Andi, MetodePenelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian , Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2012.

Shalihah Isfi, Manajemen  Sumber Daya  Manusia dalam peningkatan pengumpulan Dana Zakat di Kanwil DEPAG Provinsi DIY, skripsi tidak diterbitkan,Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008.

Solihin Ismail, Manajemen Strategik, Jakarta:Erlangga, 2012.

Sudewo Eri, Manajemen Zakat, Jakarta: Institusi Manajemen  Zakat, 2014.

Sudirman,  Zakat dalam Pusaran Arus Modern,  Malang: UIN-Malang Press, 2007.

Utami Wikaniningtyas Suci, Sulastiningsih.2015. Strategi Penghimpunan Dana Zakat pada Organisasi Pengelola Zakat di Kabupaten Bantul. Jurnal Riset Manajemen Vol.2, No.1.

Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Cet. Ketujuh, (Jakarta: P.T. Pustaka Litera Antarnusa, 2004).







CURRICULUM VITAE
DATA PRIBADI
Nama                                       : M. Sukron nur hidayatulloh
Tempat/ tgl. Lahir                   : Boyolali/ 25 Januari 1996
Alamat                                                : Drono, 02/03, Drono, Ngawen, Klaten
No telepon                              : 085725998496
Alamat email                           : sukronnh@gmail.com
Jenis kelamin                           : laki-laki
Agama                                     : Islam
Tinggi/berat badan                  : 175cm/55kg
Kesehatan                               : Sangat baik
Kewarganegaraan                   : WNI
DATA PENDIDIKAN
SD                                           : MIM 6 Tempursari, Ngawen, Klaten, 2001-2007
SMP                                        : MTs N Klaten, 2007-2010
SMA                                       : MAN Klaten, 2010-2013
PERGURUAN TINGGI        : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013-sekarang
FAK/PRODI                          : Dakwah dan Komunikasi/ Manajemen Dakwah







Interview Guide
Interview guide pengelola BAZNAS Kabupaten Klaten
1.      Adakah perencanaan jangka panjang dalam pengelolaan di BAZNAS Kabupaten Klaten?
2.      Bagaimana proses perencanaan penghimpunan dan pendayagunaan di BAZNAS Kabupaten Klaten?
3.      Bagaimana peran pemimpin  dalam pelaksanaan program kerja BAZNAS Kabupaten Klaten?
4.      Bagaimana pembagian sumber daya manusia BAZNAS Kabupaten Klaten?
5.      Bagaimana sistem pengorganisasian di BAZNAS Kabupaten Klaten?
6.      Bagaimana pelaksanaan dan pengarahan dalam menjalankan program kerja di BAZNAS Kabupaten Klaten?
7.      Apakah yang memotivasi dalam bekerja di Baznas dan bagaimana Motivasi dari pemimpin?
8.      Bagaimana pengarahan pimpinan dalam pelaksanaan program kerja di BAZNAS Kabupaten Klaten?
9.      Bagaimana proses mengkomunikasikan maksud dan tujuan program kerja?
10.  Bagaimana peran pegawai PNS Islam dalam membayar zakat?
11.  Bagaimana sosialisasi zakat  kepada masyarakat dilakukan?
12.  Bagaimana pengawasan yang dilaksanakan di BAZNAS Kabupaten Klaten?
13.  Bagaimana tahap-tahap pengawasan di BAZNAS Kabupaten Klaten?
14.  Apa hambatan yang dialami dalam menghimpun zakat pada para PNS ?
15.  Apa hambatan yang dialami dalam mendistribusikan zakat?
16.  Apa solusi yang diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut?
17.  Apa saja program yang ada di BAZNAS Kabupaten Klaten?
18.  Apakah target yang ditentukan BAZNAS Kabupaten Klaten sudah tercapai?
19.  Bagaimana pembinaan yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Klaten kepada para muzaki atau calon muzaki?
20.  Bagaimana peran pemerintah pusat, daerah dalam mendukung kerja BAZNAS Kabupaten Klaten?
21.  Adakah evaluasi rutin atau aksidental yang dilakukan?
22.  Apakah ada strategi meniru program kinerja BAZNAS lain?
23.  Bagaimana target spesifik para calon Muzaki dan muzaki BAZNAS Kabupaten Klaten?
24.  Bagaimana koordinasi stake holder di BAZNAS Kabupaten Klaten?
25.  Bagaimana sistem informasi yang ada dalam BAZNAS Kabupaten Klaten?
26.  Adakah pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan para stake holder?
27.  Bagaimana suasana kerja yang ada di BAZNAS Kabupaten Klaten?
28.  Bagaimana metode yang dilakukan dalam melaporkan kinerja zakat kepada masyarakat?

Interview Guide
Interview guide Muzaki BAZNAS Kabupaten Klaten
1.      Bagaimana pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Klaten?
2.      Bagaimana kepuasan anda dengan pelayanan di BAZNAS Kabupaten Klaten?
3.      Apa yang perlu ditingkatkan dari pelayanan BAZNAS Kabupaten Klaten?
4.      Bagaimana proses penyetoran zakat anda?
5.      Apakah anda mengetahui mengenai zakat yang anda setorkan?
6.      Bagaimana pendapat anda dengan kebijakan kewajiban  membayar zakat?




[1] Suci Utami Wikaniningtyas, Sulastiningsih.2015. Strategi Penghimpunan Dana  Zakat pada Organisasi Pengelolaan  Zakat di Kabupaten Bantul. Jurnal Riset Manajemen Vol.2, No.1. hlm. 130.
[2] Data diambil dari buletin BAZNAS Kabupaten Klaten.
[3] UU No. 23 Tahun 2011.
[4] Fifin Kurniawati, ” Strategi Pengumpulan Zakat, Infak Dan Shodaqoh di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid Yogyakarta”, skripsi tidak diterbitkan, (Yogyakarta:UIN Suna Kalijaga,2014), hlm. 69.
[5] Siti Aminah, ” Perumusan Manajemen Strategi Pemberdayaan Zakat”, Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12, Nomor 1, Juni 2014, hlm. 13.
[6] Erwin Aditya Pratama, ” Optimalisasi Pengelolaan Zakat Sebagai Sarana Mencapai Kesejahteraan Sosial (Sebuah Studi di Badan Amil Zakat Kota Semarang)”, skripsi tidak diterbitkan, (Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2013),hlm. 83.
[7] Syam Hadinuddin Langgeng Utomo, ” Sistem Penghimpunan dan Pendayagunaan Dana Zakat oleh LAZIS UII Yogyakarta”, Skripsi tidak diterbitkan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2005), hlm. 64-73.
[8] Isfi Shalihah, “Manajemen  Sumber Daya  Manusia dalam peningkatan pengumpulan Dana Zakat di Kanwil DEPAG Provinsi DIY”, skripsi tidak diterbitkan,(Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008), hlm. 82.
[9] Alip Anggooro, ”Penerapan Fungsi-Fungsi Manajemen  dalam Pengumpulan Zakat di Badan Amil Zakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta “, skripsi tidak diterbitkan ,(Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga , 2005), hlm.72.

[10] Ismail Solihin, Manajemen Strategik, (Jakarta:Erlangga, 2012), hlm. 64.
[11] J. David Hunger & thomas L. Wheelen, Manajemen Strategis, hlm. 4.
[12] H. Hadari Nawawi, Manajemen Strategik Organisasi Non Profit Bidang Pemerintah, (Yogyakarta: Gajah Mada Univer sity Press, 2003), hlm. 149.
[13] J. David, Manajemen Strategis, terj, hlm. 4.
[14] J. David Hunger & thomas L. Wheelen. Manajemen Strategis.(Yogyakarta: Andi, 1996), hlm. 48.
[15] Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008),cet.1, hlm. 23.
[16] Isbir, Panduan Zakat Praktis, hlm. 12.
[17] Fachruddin, Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm.108.
[18]Ibid., hlm. 39.
[19] Mursyid, Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah(Menurut Hukum Syara’ da Undang-Undang), (Yogyakarta: Maistra Insania Press, 2006), hlm. 5.
[20] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah, (Jakarta: Gema Insani Press,1998), hlm. 14.
[21] Sudirman,  Zakat dalam Pusaran Arus Modern, (Malang: UIN-Malang Press, 2007), hlm. 15.
[22] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, hlm. 15.
[23] Al-Quran, 2:261. Semua terjemahan ayal al-Quran di skripsi ini dari departemen agama, Al-Qu’ran dan terjemahnya (Jakarta: Direktorat Jendral Bimas Islam dan Urusan Haji, 1980)
[24] Al-Quran, 2:267.
[25] Al-Quran, 2:43.
[26] Al-Quran, 4:10.
[27] Al-Quran, 2:277.
[28] Muhammad bin ismail al-Bukhari. Shahih Bukhari, (Madinah: Daar Tauq al-Najah 1422H) juz 2, Hlm. 106.
[29] Al-Qardawi Fiqh al-Zakah, 513. Periksa Masdar Helmy, Panduan Praktis Memahami Zakat, hlm. 38.
[30] Al-Qardawi Fiqh al-Zakah,505. Baca Muhammad Amin Suma, Panduan Zakat dan Puasa, et.al., (Jakarta: Institut Manajemen Zakat, 2007),  hlm. 51.
[31] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Cet. Ketujuh, (Jakarta: P.T. Pustaka Litera Antarnusa, 2004), hlm. 441.
[32] Isbir, Panduan Zakat Praktis, hlm. 62.
[33] Andi Prastowo, MetodePenelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, (Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2012), hlm. 24.
[34] Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, hlm. 177.
[35] Ibid., hlm. 170.
[36] Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif, (Jakarta: UI Pres, 1992), hlm. 16.
[37] Ibid., hlm. 18.
[38] Ibid., hlm. 19.
[39] Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, (Jakarta: Prenada Media Grup, 2007), hlm. 252-253.

Comments

Popular posts from this blog

Cara agar enteng idup,enteng cari rezeki dan enteng cari jodoh ala ustadz yusuf mansur

Metode praktis merawat bayi kelinci baru lahir