PROPOSAL SKRIPSI MANAJEMEN STRATEGIS ZAKAT PADA BAZNAS KABUPATEN KLATEN
PROPOSAL
SKRIPSI
MANAJEMEN
STRATEGIS ZAKAT PADA BAZNAS KABUPATEN KLATEN
Proposal
Skripsi
Disusun
oleh:
Muhammad
Sukron Nur Hidayatulloh
13240087
JURUSAN
MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017
A. Latar Belakang Masalah
Secara substantif, zakat, infaq, dan
sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang
berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambilkam dari harta
orang yang berkelebihan dan disalurkan kepada orang yang kekurangan. Zakat
tidak dimaksudkan memiskinkan orang kaya, juga tidak melecehkan jerih payah
orang kaya. Hal itu karena zakat diambil dari harta yang wajib dizakati untuk
disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahiq).
Peran negara menjadi sangat penting
dalam upaya pengentasan kemiskinan, suatu negara dikatakan berhasil membangun
negara apabila dapat meningkatkan taraf kesejahteraan rakyatnya. Taraf
kesejahteraan masyarakat suatu negara akan berpengaruh terhadap citra negara
tersebut dilevel dunia, semakin sejahtera kehidupan rakyat suatu negara maka
semakin tinggi kedaulatan negara tersebut dimata negara lain. Maka,sesuai
dengan pembukaan UUD 1945 bahwa negara Indonesia memiliki tujuan untuk
mensejahterakan kehidupan bangsa dan melindungi segenap bangsa indonesia.
Dengan kata lain kemiskinan harus dituntaskan agar segenap warga indonesia
dapat menikmati kesejahteraan dan tidak terpaut jauh taraf hidupnya.
Zakat, infaq, dan shodaqoh dapat
kita salurkan melalui suatu lembaga. Lembaga tersebutlah
yang akan mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh. Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh
di Indonesia dilaksanakan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan dibantu
oleh Lembaga Amil Zakat. Keberadaan Undang-Undang tersebut menunjukkan bahwa
pengelolaan zakat bukanlah semata-mata dilakukan secara individual, dari muzaki
diserahkan langsung kepada mustahiq, akan tetapi dilakukan oleh sebuah lembaga
yang khusus menangani zakat, infaq, maupun shodaqoh.
Zakat sangatlah penting bagi
pemberdayaan umat dari kemiskinan dan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan pembangunan
umat . karena zakat merupakan faktor penting dalam memeratakan harta benda
dikalangan kaum muslimin. Menurut penelitian Irfan Syauqi Beik dalam
menganalisis program pendayagunaan zakat BAZNAS pada tahun 2010 dalam jurnal
riset manajemen Suci Utami Wikaningtyas dan Sulastiningsih, penelitian tersebut
menggunakan subjek 104 keluarga miskin penerima manfaat program BAZNAS Jakarta,
ditemukan bahwa proporsi pendapatan 40% kelompok termiskin pasca zakat dapat
ditingkatkann 1,30%. Artinya zakat dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok
miskin. Kemudian dilihat dari kesenjangan, terjadi penurunan rasio gini sebesar
0,29%. Begitu pula untuk indikator-indikator kemiskinan lain yang dapat dilihat
dari headcount index, kedalaman
kemiskinan dan tingkat keparahan kemiskinan yang jga mengalami angka penurunan
dengan adanya zakat.[1]
Indonesia sebagai
pemeluk Islam terbesar dunia memmpunyai potensi sangat
dalam jumlah nominal zakat yang akan diperoleh, akan tetapi faktanya jumlah
tersebut selalu tidak sebanding dengan zakat yang diperoleh oleh lembaga
pengelola zakat. Oleh karena itu peran lembaga pengelola zakat, infaq dan
shodaqoh dalam penyusunan strategi dan
manajemen dalam mengumpulkan zakat. Keberadaan lembaga zakat sangat
bermanfaat untuk meyakinkan para muzaki agar mau menyalurkan kewajiban zakatnya
di sebuah lembaga pengelola zakat.
BAZNAS Klaten merupakan salah satu
lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh BAZNAS Pusat untuk
mengumpulkan, mengelola dan memberdayakan zakat di wilayah Kabupaten Klaten.
berlokasi didalam Komplek Masjid Raya
Klaten Kabupaten Klaten membuat strategis karena berada di tengah
kota yang mempunyai akses mudah.
Berdasarkan data penghimpunan dana
yang ada di BAZNAS Kabupaten Klaten selama tahun 2015 sebesar Rp. 562.602.554 dan total pentasyarufan selama tahun 2015 ialah Rp.549.141.000.
Sedangkan pada tahun 2014 dana yang terhimpun dari zakat infaq dan shodaqoh ialah
Rp. 600.366.176 dengan total pentasyarufan sebesar Rp.651,125,200, dari data
tersebut dapat dilihat bahwa capaian penghimpunan dan pentasyarufan zakat
menurun dari tahun sebelumya. Dari data pendapatan zakat yang telah dicapai
BAZNAS Kabupaten Klaten mengalami penurunan zakat sebesar Rp. 377.636.622 dan
jumlah dana zakat yang tersalurkan juga mengalami penurunan sebesar Rp.
101.984.200.[2]
Menurut
UU No.23 Tahun 2011 pasal 3 bahwa tujuan dari pengelolaan zakat ialah untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.[3]
Oleh karena itu hal tersebut agar menjadi pertimbangan dalam pengelolaan
zakat.dalam ilmu manajemen efektif dan efisien merupakan unsur penting dalam
merealisasikan tujuan, oleh karena itu dalam pengelolaan zakat agar tercapai
sesuai dengan target yang akan dicapai maka harus dibuatlah manajemen strategis pengelolaan zakat, infaq
dan shodaqoh.
BAZNAS Kabupaten
Klaten merupakan lembaga milik pemerintah yang dalam pelaksanaannya diatur
langsung melalui undang-undang, tetapi terdapat celah pengelolaan zakat yang
dapat di sesuaikan dengan kebutuhan agar lembaga zakat milik pemerintah dapat
berjalan lancar dan tercapainya target-target yang direncanakan sebelumnya. Hal
tersebut memerlukan kreativitas menyusun strategi memanfaatkan peluang sehingga BAZNAS tetap eksis tanpa
menghilangkan unsur transparansi dan akuntabilitas lembaga sehingga masyarakat
tahu dan menaruh kepercayaan tinggi terhadap lembaga.
Berdasarkan
kunjungan peneliti ke kantor BAZNAS Kabupaten Klaten didapat bahwa BAZNAS
Kabupaten Klaten memiliki visi, misi serta perencanaan strategis dalam pengelolaan
zakat yang jelas. Berdasarkan hal
tersebut, membuat peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana penerapan
manajemen strategis zakat BAZNAS Kabupaten
Klaten dan
sejauhmana pengimplementasiannya dalam pengelolaan zakat.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian
pada latar belakang , maka pokok masalah yang akan dibahas dalam
penelitian ini adalah bagaimana penerapan manajemen strategis dalam penghimpunan,
pendistribusian dan pentyasarufan zakat pada BAZNAS Kabupaten
Klaten?
C.
Tujuan
Penelitian Dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan
Penelitian
a. Mengetahui
strategi dan manajemen pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kabupaten
Klaten.
b. Mengetahui
efektifitas pengelolaan zakat pada BAZNAS Kabupaten Klaten.
2. Manfaat
Penelitian
a. Dapat
mengetahui manajemen strategi pengelolaan zakat pada BAZNAS Kabupaten
Klaten.
b. Bagi
Jurusan Manajemen Dakwah adalah memberikan informasi baru tentang manajemen
pengelolaan zakat.
c. Bagi
BAZNAS Kabupaten
Klaten adalah dapat memberikan masukan dan saran untuk memajukan pengelolaan
zakat di BAZNAS Kabupaten
Klaten.
D. Kajian
Pustaka
Sebelum peneliti melakukan penulisan
skripsi ini, maka peneliti terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap
beberapa penelitian yang sejenis dengan topik permasalahan yang akan diteliti.
Penelitian yang berkaitan dengan pengumpulan zakat antara lain yang
dilakukan Fifin Kurniawati dengan judul “Strategi
Pengumpulan Zakat , Infak Dan Shodaqoh
di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid Yogyakarta”,
kesimpulan dalam penelitian ini ialah Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli
Ummat Daarut Tauhid Yogyakarta telah melakukan strategi pengumpulan zakat,
infaq dan shodaqoh dengan cukup baik dan sesuai dengan teori yang telah di kemukakan oleh Abu Bakar dan Muhammad.[4]
Penelitian
yang dilakukan oleh Siti
Aminah Chaniago dengan judul “Perumusan
Manajemen Strategi Pemberdayaan Zakat”, dalam
penelitian ini dijelaskan strategi-strategi untuk meningkatkan kesejahteraan
ummat dan peningkatan usaha para mustahiq dalam penggunaan dana zakat agar
tepat guna dan berdaya guna.[5]
Kemudian penelitian dari Erwin Aditya Pratama dengan
judul “Optimalisasi Pengelolaan Zakat Sebagai Sarana Mencapai
Kesejahteraan Sosial”(Sebuah Studi Di Badan Amil Zakat Kota Semarang)” yang
berisi BAZ Kota Semarang melaksanakan strategi pengelolaan seperti yang
tersirat dalam surat keputusan walikota semarang nomor 451.12/1953 tahun 2011
tentang pembayaran zakat, namun dari strategi yang dilaksanakan BAZ ini kurang
berjalan efektif mengingat masih banyaknya wajib zakat yang tidak membayarkan
zakatnya di BAZ Kota Semarang karena
tidak adanya sanksi.[6]
Penelitian yang dilakukan oleh Syam Hadinuddin Langgeng Utomo dengan judul
“Sistem Penghimpunan dan Pendayagunaan Dana Zakat Oleh LAZIS UII Yogyakarta”, dalam
penelitian tersebut dijelaskan penghimpunan dana zakat oleh LAZIZ UII dilakukan
dengan menggunakan dua cara yaitu top
down dan bottom up, sedangkan
dalam pendayagunaan menerapkan dua sistem yakni sistem konsumtif dan sistem
produktif.[7]
Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Isfi Shalihah dengan judul “Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam
Meningkatkan Pengumpulan Dana Zakat Di KANWIL DEPAG Provinsi DIY”, penelitian
menjelaskan tentang teori manajemen
sumber daya manusia yang diterapkan di kanwil DEPAG Provinsi DIY dalam
kegiatan pengumpulan dana zakat.
Kesimpulan dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa KANWIL DEPAG Provinsi
DIY telah melaksanakan teori tersebut dengan baik.[8]
Penelitian selanjutnya yang dilakukan oleh Alip Anggoro dengan judul: Penerapan Fungsi-fungsi Manajemen Dalam
Pengumpulan Zakat di Badan Amil Zakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”, penelitian
tersebut menjelaskan bahwa Badan Amil Zakat
DIY telah memenuhi kriteria
penerapan fungsi-fungsi manajemen seperti planning, organizing, actuating, dan
controlling, namun dalam menjalankan tugasnya belum maksimal.[9]
Berdasakan penelitian yang dilakukan
sebelumnya, terdapat perbedaan dengan penelitian ini. adapun penelitian ini
memfokuskan pada manajemen strategis dalam pengelolaan zakat pada BAZNAS
Kabupaten Klaten guna meningkatkan daya himpun dan daya guna dari dana zakat
infaq dan shodaqoh.
E. Kerangka
Teori
1.
Kajian Tentang Manajemen Strategis
Manajemen
Strategis adalah serangkaian keputusan
dan tindakan manajerial yang dihasilkan dari proses formulasi dan implementasi rencana dengan tujuan untuk
mencapai keunggulan kompetitif.[10]
Bila definisi ini dikaitkan dengan terminologi “ manajemen”, Maka manajemen
strategis dapat pula didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengarahan (directing), pengorganisasian dan pengendalian berbagai keputusan dan tindakan
strategis perusahaan dengan tujuan untuk mencapai keunggulan kompetitif.
Sedangkan, Manajemen strategis menurut J. David Hunger dan Thomas I. Wheelen adalah serangkaian
keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja perusahaan dalam
jangka panjang.[11]
Manajemen
strategis Seperti
yang ditulis oleh H. Hadari Nawawi dikatakan bahwa manajemen strategis adalah
perencanaan berkala besar (disebut perencanaan strategis) yang berorientasi pada jangkauan masa depan
yang jauh (disebut visi), yang ditetapkan sebagai keputusan manajemen puncak
(keputusan yang bersifat mendasar dan prinsipal), agar memungkinnkan organisasi
berinteraksi seca efektif (disebut misi), dalam usaha menghasilkan suatu
(perencanaan operasional yang menghasilakn barang dan/jasa serta pelayanan)
yang berkualitas, dengan diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan (disebut
tujuan strategi dan berbagai sasaran (tujuan operasioanl) organisasi.[12]
Manajemen strategis adalah serangkaian
keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja perusahaan dalam
jangka panjang. Manajemen strategis meliputi pengamatan lingkungan, perumusan
strategi (perencanaan strategis atau perencanaan jangka panjang), implementasi
strategi dan evaluasi serta pengendalian. Manajemen strategis me-nekankan pada pengamatan dan
evaluasi peluang dan ancaman lingkungan dengan melihat kekuatan kelemahan
perusahaan.[13]
Ciri khusus menejemen strategis adalah penekanan pada pengambilan keputusan strategis. Tidak seperti
keputusan-keputusan yang lain, keputusan strategis berhubungan dengan masa yang
akan datang dalam jangka panjang untuk
organisasi secara keseluruhan dan
mempunyai 3 karakteristik:
a. Rare: keputusan-keputusan strategis yang
tidak biasa dan khusus, yang tidak dapat ditiru
b. Consequential: keputusan-keputusan strategis yang
memasukkan sumber daya penting dan menuntut banyak komitmen.
c. Directive: keputusan-keputusan strategis yang
menetapkan keputusan yang dapat ditiru untuk keputusan-keputusan lain dan
tindakan-tindakan dimasa yangakan datang untuk organisasi secara keseluruhan.
Tabel 1.1
Proses Manajemen Strategis
Umpan
balik
Sumber: Manajemen Strategis
a. Pengamatan Lingkungan
Menejemen mengamati lingkungan eksternal untuk melihat kesempatan dan ancaman dan mengamati lingkungan internal untuk
melihat kekuatan dan kelemahan. Faktor-faktor yang paling penting untuk masa
depan perusahaan disebut faktor-faktor
strategis dan disingkat SWOT yang berarti strength (kekuatan), weaknes (kelemahan), opportunities (peluang), dan treats
(ancaman). Setelah mrngindentifikasi
faktor-faktor strategis,
menejemen mengevaluasi interaksinya dan menentukan misi perusahaan yang sesuai.
Pengamatan lingkungan eksternal terdiri dari variabel-variabel (kesempatan
dan ancaman) yang berada diluar organisasi dan tidak secara khusus ada dalam
pengendalian jangka pendek dari menejemen puncak. Variabel-variabel tersebut
membentuk keadaan dalam organisasi dimana organisasi ini hidup. Lingkungan
ekstenal memiliki 2 bagian: lingkungan kerja dan lingkungan sosial. Lingkungan
kerja terdiri dari elemen-elemen atau kelompok yang secara langsung berpengaruh
atau dipengaruhi oleh operasi-operasi utama organisasi. Beberapa elemen
tersebut adalah pemegang saham, pemerintah, pemasok, komunitas lokal, pesaing,
pelanggan, kreditur, serikat buruh, kelompok kepentingan khusus dan asosiasi
perdagangan. Lingkungan sosial terdiri dari kekuatan umum, kekuatan itu tidak
berhubungan langsung dengan
aktivitas-aktivitas jangka pendek organisasi tetapi dapat dan sering
mempengaruhi keputusan-keputusan jangka
panjang.
Analisis internal terdiri dari variabel-variabel (kekuatan
dan kelemahan) yang ada dalam organisasi tetapi biasanya tidak dalam
pengendalian jangka pendek dari manajemen puncak. Variabel-variabel tersebut
membentuk suasana dimana pekerja dilakukan. Variabel-variabel itu meliputi
struktur, budaya dan sumber daya organisasi. Struktur adalah cara bagaimana
perusahaan di- organisasikan yang berkenaan dengan komunikasi, wewenang dan
arus kerja. Budaya adalah pola keyakinan, pengharapan dan nilai-nilai yang
dibagikan oleh anggota organisasi.sumber daya adalah aset meliputi keahlian
orang, kemampuan dan bakat manajerial seperti aset keuangan dan fasilitas.
Tujuan utama dalam manajemen strategis adalah memadukan variabe-variabel internal perusahaan untuk memberikan kompetensi
unik yang memampukan perusahaan untuk mencapai keunggulan kompetitif secara
terus menerus sehingga menghasilkan laba.
b. Perumusan Strategi
Langkah pertama dalam perumusan strategi adalah pernyataan
misi, yang berperan penting dalam menentukan tujuan, strategi, dan kebijakan
perusahaan.
Misi organisasi adalah tujuan atau alasan mengapa organisasi
hidup. Pernyataan misi yang disusun dengan baik mendefinisikan tujuan mendasar
dan unik yang membedakan suatu perusahaan dengan perusahaan lain dan
mengidentifikasi jangkauan operasi perusahaan dalam produk yang ditawarkan dan
pasar yang dilayani. Misi memberitahukan siapa kita dan apa yang kita lakukan.
Misi dapat ditetapkan secara sempit atau secara luas. Tipe pernyataan misi
sempit menegaskan secara jelas bisnis utama organisasi, misi ini juga secara
jelas membatasi jangkauan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan produk atau jasa yang ditawarkan, teknologi yang
digunakan dan pasar yang dilayani.
Sebaliknya misi luas melebarkan jangkauan aktivitas organisasi untuk memasukkan
banyak tipe produk atau jasa, pasar dan teknologi.
Tujuan adalah hasil akhir aktivitas perencanaan. Tujuan
merumuskan apa, kapan dan sasaran pekerjaan itu dilakukan. Strategi merupakan
rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana perusahaan akan mencapai
misi dan tujuannya. Strategi akan memaksimalkan keunggulan kompetitif dan
meminimalkan keterbatasan bersaing. Kebijakan menyediakan pedoman luas untuk
pengambilan keputusan organisasi secara keseluruhan. Kebijakan juga merupakan pedoman
luas yang menghubungkan perumusan strategi dan implementasi
c. Implementasi Strategis
Perusahaan mengimplementasikan strategi dan kebijakan
tersebut melalui program, anggaran, dan prosedur.
Program adalah pernyataan aktivitas-aktivitas atau langkah-langkah
yang diperlukan untuk menyelesaikan perencanaan sekali pakai. Program
melibatkan restrukturisasi perusahaan, perubahan budaya internal perusahaan,
atau awal dari suatu usaha penelitian baru.
Anggaran adalah program yangg dinyatakan dalam bentuk satuan
uang, setiap program akan dinatakan secara rinci dalam biaya, yang dapat
digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan. Anggaran tidak
hanya memberikan perencanaan rinci dari strategi baru dalam tindakan, tetapi
juga menentukan dengan laporan keuangan proforma yang menunjukkan pengaruh yang
diharapkan dari kondisi keuangan perusahaan.
Prosedur atau disebut Standard
Operating Procedures (SOP), prosedur adalah sistem langkah-langkah ata
teknik-teknik yang berurutan yang menggambarkan secara rinci begaimana suatu
tugas atau pekerjaan diselesaikan. Prosedur secara khusus merinci berbagai
aktivitas yang harus dikerjakan untuk menyelesaikan program-program perusahaan.
d. Evaluasi dan Pengendalian
Evaluasi dan umpan balik untuk memastikan tepatnya
pengendalian aktivitas perusahaan. Evaluasi dan pengendalian adalah proses yang
melaluinya aktivitas-aktivitas perusahaan dan hasil kerja dimonitor dan kinerja
sesungguhnya dibandingkan dengan kinerja ang diinginkan. Para manajer disemua
level menggunakan informasi hasil kinerja untuk melakukan tindakan perbaikan
dan memecahkan masalah. Walaupun evaluasi dan pengendalian merupakan elemen
akhir yang utama dari manajemen strategis, elemen itu juga dapat menunjukkan
secara tepat kelemahan-kelemahan dalam implementasi strategi sebelumnya dan
mendorong proses keseluruhan untuk dimulai kembali.
Berdasarkan penelitian dari H. Mintzberg terhadap pimpinan
eksekutif bahwa misi, tujuan, dan strategi perusahaan sangat berpengaruh
terhadap persepsi manajemen puncak. Persepsi tersebut menentukan pendekatan
atau cara yang digunakan CEO dan
staffnya dalam perumusan strategi. Mintzberg menyebutkan 3 cara[14]:
a.
Cara
Wirausaha: satu individu sangat hebat merumuskan strategi. Fokusnya pada
kesempatan dan masalah adalah nomor dua. Strategi dikendalikan oleh visi
pendirinya sendiri dan ditunjukkan secara menyeluruh, dengan
keputusan-keputusan yang tegas. Sasaran dominannya adalah pertumbuhan
perusahaan.
b.
Cara
Adaptif: strategi ini kadang-kadang disebut mengatasi, dan cara ini bercirikan
pemecahan yang bersifat reaktifdalam menghadapi masalah yang ada daripada
proaktif mencari kesem-kesempatan baru. Banyak persetujuan terjadi dngan
memperhatikan prioritas tujuan. Strateginya terfragmentasi dan dikembangkan
untuk menjalankan perusahaan dalam langkah-langkah inkremental kedepan. Cara
ini biasanya dipakai di universitas, rumah sakit besar, sejumlah besar agen
pemerintah dan juga sejumlah perusahaan besar.
c.
Cara
Perencanaan: para analis mendapat tanggung jawab utama dalam perumusan
strategi. Perencanaan strategi meliputi pencarian kesempatan-kesempatan baru
yang dilakukan secara proaktif dan pemecahan yang bersifat reaktif terhadap
masalah yang ada. Analisis komprehensif secara sistematik digunakan untuk
mengembangkan strategi-strategi yang menyatukan berbagai proses pengambilan
keputusan.
2. Kajian
tentang Zakat, Infaq dan Shodaqoh
a. Pengertian Zakat Infaq dan Shodaqoh
Zakat dari
segi bahasa, zakat berasal dari kata zaka
(bentuk Masdhar), yang mempunyai arti berkah, tumbuh, suci, dan baik.[15]
Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta (tertentu) yang
telah diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya,
dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnya. Zakat merupakan
ibadah yang memilik nilai ganda, hablum
minallah (vertikal) dan hablum minannas (horizontal), dimensi
ritual dan sosial. Artinya orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial,
serta membangun hubungan sosial keasyarakataan.[16]
Secara
garis besar zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat maal (zakat harta) dan
zakat nafs (zakat jiwa) atau sering disebut zakat fitrah.[17]
Zakat maal (harta) adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan
hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dimiliki selama jangka waktu
tertentu dan dalam jumlah minimal
tertentu. Sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada
malam hari raya idul fitri.[18]
Infaq
berasal dari kata nafaqa yang artinya menafkahkan atau membelanjakan.[19]
Sedangkan menurut terminologi syari’at, infaq berarti mengeluarkan sebagian
dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran
Islam.[20]
Shodaqoh
berasal dari kata shadaqa yang berarti benar, jujur, dan tepat janji.[21]
Menurut terminologi syariat, pengertian shodaqoh sama dengan pengertian infaq,
termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan
dengan materi, shodaqoh memiliki arti lebih luas, menyangkt hal yang bersifat
non material juga.[22]
b. Dasar Hukum Zakat
Zakat
sebagai rukun Islam ketiga memilik rujukan dan dasar hukum yang kuat yaitu
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ayat-ayat Al-Qur’an tentang zakat ada yang turun di
Makkah dan ada yang turun di Madinah.
Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad ï·º
tentang zakat semua hadir dalam bentuk umum/global, ini menunjukkan keinginan
Allah ï·»
agar zakat itu selalu dinamis, senantiasa variatif dan produktif sepanjang
zaman.
Diantara
ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum pelaksanaan zakat dan sejensnya adalah
sebagai berikut:
1)
Pe
Artinya:
“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir pada tiap-tiap butir“.
(Al-Baqarah:2,261).[23]
2)
All
Artinya:
“Allah memerintahkan agar orang-orang yang beriman mengeluarkan sebagian harta
bendanya untuk kebaikan dari harta benda yang baik-baik, bukan yang
buruk-buruk“.(Al-Baqarah:2,267).[24]
3)
Artinya:
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku’”. (Al-Baqarah:2,43).[25]
4)
s
Artinya:
“sungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan
api dalam perutnya dan mereka akan masuk
kedalam api yang menyala-nyala”. (An-nisa:4,10).[26]
5)
Se
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal soleh, mendirikan
shalat dan menunakan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak mereka bersedih hati”.
(Al-Baqarah:2,277).[27]
Tidak hanya Al-Qur’an hadits-hadits Rasulullah ï·º pun banyak berbicara terkait dengan dalil zakat dan segala
sesuatu yang berkaitan dengannya. Diantaranya sebagai berikut:
1) Rasulullah ï·º bersabda: “Barang
siapa diberi Allah ï·» kekayaan tetapi tidak menunaikan
zakatnya, maka pada hari kiamat nanti kekayaan itu akan dirupakan ular jantan
yang besar kepalanya (disebabkan banyak bisanya)yang memiliki dua titik hitam
diatas matanya, dan ular itu akan membelit orang itu, seraya berkata “akulah
kekayaanmu dan akulah harta bendamu” (HR.Muslim).[28]
c. Hikmah dan Tujuan Zakat
Banyak
hikmah dan tujuan yang terkandung dengan diwajibkannyazakat. Hikmah tersebut
tidak hanya kepada mereka yang menunaikan atau yang menerimanya, tetapi kepada
banyak komponen diantaranya:
1) Perwujudan iman kepada Allah ï·», mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan
akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat
kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan
mensucikan harta yang dimiliki.
2) Zakat mendidik berinfaq dan memberi,
Sebagaimana halnya zakat mensucikan jiwa si muslim dari sifat kikir ia pun
mendidik agar si muslim mempunyai rasa ingin memberi, menyerahkan dan berinfaq.
Diantara masalah yang tidak ada perbedaannya antara ulama di bidang pendidikan
dan di bidang akhlak adalah bahwa sesuatu adat dan kebiasaan akan memberikan
efek yang dalam pada akhlak manusia, cara dan pandangan hidupnya, karenanya
dikatakan (bahwa adat kebasaan itu adalah tabiat yang kedua) artinya bahwa adat
kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan kemampuan yang mendekati (tabiat yang
pertama) yang lahir bersamaan dengan lahirnya manusia.
3) Berakhlak dengan akhlak Allah ï·», Manusa apabila sudah suci dari
kikir dan batil, dan sudah siap untuk memberi dan berinfaq akan naiklah ia dari
kotoran sifat kikirnya. Berusaha untuk menghasilkan sifat-sifat ini, sesuai
dengan kemampuan manusia, adalah
berakhlak dengan akhlak Allah, dan itulah ujung dar kesempurnaan nilai
kemanusiaan.
4) Zakat mengobati hati dari cinta dunia,
zakat dari segi lain, merupakan suatu peringatan terhadap hati akan
kewajibannya kepada Tuhannya dan kepada akhirat serta merupakan obat. Dengan
adanya syariat memerinahkan pemilik harta untuk mengeluarkan sebagian harta
dari tangannya, maka diharapkan pengeluaran itu dapat menahan kecintaan yang
berlebihan terhadap harta dan dunia.
5) Zakat menarik rasa simpati/cinta,
zakat mengingat antara orang kaya dengan masyarakatnya, dengan ikatan yang
kuat, penuh dengan kecintaan, persaudaraan dan tolong menolong.
6) Karena zakat merupakan hak bagi
mustahik dan berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama
golongan fakir dan miskin kearah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
7) Menghindarkan muzaki dari sifat
kikir, zakat yang dikeluarkan si muslim semata karena menurut perintah dan
mencari ridho-Nya, akan mensucikannya dari segala kotoran dosa secara umum dan
terutama sifat kikir
8) Membangun harmonsasi hubungan antara
orang kaya dan orang miskin.membangun hubungan baik sesama manusia khususnya
sesama muslim merupakan salah satu ajaran Islam yang harus diwujudkan.
9) Membersihkan harta, harta yang
dikumpulkan manusia melalui berbagai usaha dan upaya dari beragam sumber tidak
tertutup kemungknan terjadi pencemaran pada harta yang diperoleh.
10) Menumbuhkan keberkahan pada harta
yang dizakati.
11) Sebagai salah satu sumber dana bagi
pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam.
12) Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar,
karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara bathil.
d. Jenis dan Macam Harta Yang Dikenai
Zakat
1) Zakat fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat yang diwajbkannya terkait dengan puasa pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan
perbuatan yang tidak ada gunanya, dengan memberikan makan pada orang-orang
miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-mnta pada hari raya.
Hukum
zakat fitrah ialah wajb menurut hadist Nabi, dari Ibnu Umar, Rasulullah ï·º bersabda “Sesungguhnya
Rasulullah ï·º
telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu Sha’ kurma atau satu
sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya laki-laki maupun
perempuan dari kaum muslmin”.
2) Zakat maal (harta)
Zakat maal
atau harta adalah segala sesuatu yang dinginkan oleh manusia untuk dimiliki,
dimanfaatkan dan juga disimpan. Sesuatu inilah yang perlu dikeluarkan zakatnya
jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya.
Adapun
syarat zakat maal adalah:
a) Milik penuh.
b) Berkembang, harta tersebut bertambah
atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c) Cukup nisabnya atau sudah mencapai
nilai tertentu.
d) Cukup haul atau sudah lebih dari
satu tahun.
e) Lebih dari kebutuhan pokok.
f) Bebas dari hutang.
Pada
penelitian ini membahas dua jenis zakat yakni zakat profesi dan zakat perusahaan.
a) Zakat Profesi
Imam Malik
bin Anas dalam karyanya al-Muwatta’ menyatakan
bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyanadalah khalifah pertama dalam khilafah Islam yang
memberlakukan pemungutan zakat dari gaji, upah dan bonus insentif tetap
terhadap prajurit Islam. Namun sebelumnya praktik zakat yang serupa juga
dilakukan dikalangan para sahabat, seperti Umar bin Khattab memungut Kharaj (sewa tanah) dan zakat kuda,
padahal keduanya tidak dilakukan oleh Rasulullah ï·º, Ibnu
Abbas dan Ibnu Mas’ud memungut zakat penghasilan, pemberian dan bonus. Imam
Ahmad berpendapat bahwa harta kekayaan al-mustaghalat (pabrik, kapal, pesawat,
penyewaan rumah), jika dikembangkan dan hasil produksinya mencapai nisab maka
wajib dikenai zakat.
Umar bin
Abdul Aziz adalah orang pertama yang mewajibkan zakat atas gaji, jasa
honorarium, penghasilan dan berbagai jenis profesi. faktor yang mempengaruhi
kesuksesannya dalam mengelola zakat ialah
1) Terbentuknya kesadaran kolektif dan
pemberdayaan bayt al-mal.
2) komitmen yang tinggi pada diri
seorang pemimpin, disamping adanya kesadaran dikalangan umat sendiri.
3) Kondisi ekonomi relatif ideal.
4) Adanya kepercayaan terhadap
birokrasi atau pengelola zakat akan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Tidak ada
dasr dalam literatur klasik yang mengatur perihal “zakat penghasilan dan jasa”
kecuali literatur mutakhir, seperti Yusuf al-Qardawi, Wahbah al-Zuhaily dan
lain-lain menunjukkan bukti bahwa status hukum zakat profesi masih dalam
tataran wacana ijtihadiyah kontemporer.
Profesi
dalam Islam dikenal dengan istilah al-kasb
yaitu harta yang diperoleh melalui
berbagai usaha, baik melalui kekuatan fisik,akal pikiran maupun jasa. Definisi
lain profesi dipopulerkan dengan term mihnah
(profesi) dan hirfah (wiraswasta). Penghasilan dan profesi yang terkena
kewajiban zakat masih terkendala oleh kondisi psycho-religious. Hal ini terbukti adanya pembayaran zakat dari
sektor gaji pegawai negeri relatif rendah, karena belum menjangkau seluruh
instansi pemerintah yang berlokasi didaerah provinsi, kabupaten dan kota.
Bahkan adanya reaksi keberatan atas diberlakukannya pemotongan gaji untuk
membayar zakat sesuai surat edaran
gubernur atau bupati setempat.
Dikalangan
ulama terdapat dua pendapat mengenai zakat profesi:
1)
Ulama
yang mengatakan tidak wajib zakat profesi dengan alasan bahwa hal itu belum
pernah terjadi pada masa Rasulullah ï·º.
2)
Zakat
profesi itu wajib dikeluarkan, dengan merujuk pendapat sejumlah ulama Mesir
seperti Abu Zahrah, Abdul al-Wahhab Khalaf, Abdul al- Rahman Hasan, dengan
landasan normatif surat al-Maryam ayat 24 dan at-Taubah ayat 103.
Nisab
zakat profesi, terdapat perbedaan pendapat. Muhammad al-Ghazali menyatakan
nisab zakat profesi di qiyaskan dengan zakat pertanian yaitu 653 atau 750 kg
atau 10% (dengan air hujan) atau 5% (dengan kincir atau mesin) dari hasil
tanaman.[29]
Menurut
Yusuf al-Qardawi zakat profesi harus memenuhi syarat hawl (harta cukup satu tahun) dan diqiyaskan dengan emas atau zakat
perdagangan 2,5% senilai 85 gram emas murni.[30]
b) Zakat Perusahaan
Kekayaan
yang mengalami pertumbuhan oleh Islam diwajibkan zakat dua macam. Pertama
kekayaan yang dipungut zakatnya dari pangkal dan pertumbuhannya, yaitu dari
modal dan keuntungan investasi, setelah setahun, seperti yang berlaku pada
zakat ternak dan barang dagang. Hal itu oleh karena hubungan antara modal
dengan keuntungan dan hasil investasi itu sangat jelas. Besar zakatnya adalah
2,5%. Dan kedua adalah kekayaan yang dipungut zakatnya dari hasil investasi dan
keuntungan saja pada saat keuntungan itu diperoleh tanpa menunggu masa setahun,
baik modal tetap seperti tanah pertanian maupun tidak tepat. Besar zakatnya
adalah 10% atau 5%.[31]
Sebagaimana
dijelaskan, tidak semua bentuk harta terkena wajib zakat, berikut beberapa yang
terkena wajib zakat:
1) Binatang ternak (unta,sapi kerbau,
kambing).
2) Emas dan perak
3) Harta perniagaan. Semua yang
diperuntukkan untuk jual beli.
4) Hasil pertanian.
5) Hasil laut.
6) Hasil bumi atau hasil tambang.
7) Harta rikaz atau harta temuan termasuk yang tidak ada pemiliknya.
e. Golongan yang berhak menerima zakat
Adapun beberapa golongan yang berhak menerima zakat yakni:[32]
1) Fakir
Orang yang tergolong fakir adalah orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga serta fasilitas yang dapat digunakan
sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan pokok/dasarnya.
2) Miskin
Secara umum orang miskin adalah orang yang memiliki
kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya
dan dalam kekurangan. Dari definisi ini diketahui bahwa orang miskin nampaknya
memiliki sumber penghasilan hanya masih mengalami kekurangan dalam memenuhi
kebutuhan primernya.
3) Amil
Secara bahasa amil berarti pekerja (orang yang melakukan
pekerjaan). Dalam istilah fiqih, amil didefinisikan “orang yang diangkat
pemerintah (imam) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang
yang berhak menerimanya”.
4) Muallaf
Secara harfiah kata muallaf berarti orang yang dijinakkan,
sedangkan menurut istilah fiqih zakat muallaf adalah orang yang dijinakkan
hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk agama Islam atau tidak
mengganggu umat Islam atau agar mereka tetap dan mantap hatinya dalam Islam
atau dari kewibawaan mereka akan menarik orang non muslim untuk memeluk agama
Islam.
5) Riqab
Menurut bahasa riqab berasal dari kata raqabah yang berarti leher. Budak dikatakan riqab kerena budak
bagaikan orang yang dipegang lehernya sehingga dia tidak memiliki kebebaan
berbuat, hilang kemerdekaannya. Yang dimaksud riqab dalam istilah fiqih zakat
adalah budak (hamba) yang diberikan
kesempatan oleh tuannya mengumpulkan harta untuk menebus/ membeli kembali
dirinya dari tuannya. Istilah lainyang digunakan oleh ulama fiqih untuk
menyebut riqab adalah mukatab yaitu hamba yang oleh tuannya dijanjikan akan
dimerdekakan apab9la hamba tersebut mampu membayar sejumlah uang/harta.
6) Gharimin
Yang termasuk kategori gharimin adalah orang yang berhutang
untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7) Fi Sabilillah
Secara harfiah fi sabilillah berarti “pada jalan menuju
(ridha) Allah”. Dari pengertian harfiah ini terlihat cakupan fi sabilillah
begitu luas, karena menyangkut semua perbuatan-perbuatan baik yang disukai
Allah SWT. Ada diantara mufassirin yang berpendapat bahwa fi sabillah itu
mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit,
posyandu, perpustakaan dan lain-lain.
8) Ibnu sabil
Secara bahasa ibnu sabil terdiri dari dua kata: ibnu yang berarti “anak” dan sabil yang berari” jalan” jadi ibnu sabil adalah anak jalan, maksudnya orang yang
sedang dalam perjalanan, dengan istilah lain musafir. Yang dimaksud dengan perjalanan disini adalah perjalanan
yang bukan untuk maksiat melainkan perjalanan untuk menegakkan agama Allah ï·».
F. Metodelogi Penelitian
1. Waktu dan
Tempat Penelitian
Dalam hal ini penulis langsung
memilih tempat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Klaten yang
beralamat di Komplek Masjid Raya Klaten dan waktu pelaksanaan penelitian tanggal 01 November 2017-30 November 2017.
2.
Jenis Penelitan
Jenis
penelitian yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang sistematis untuk mengkaji dan meneliti suatu
objek pada latar belakang alamiah tanpa ada manipulasi didalamnya dari fenomena
yang diamati.[33]
Serta penelitian yang melihat fakta-fakta dan gejala yang nyata dilapangan saat
penelitian berlangsung.
3.
Sumber dan Objek Penelitian
a. Subjek
dalam penelitian ini adalah informan yang dapat memberikan keterangan kepada
peneliti, informan yang akan memberikan informasi yaitu pimpinan dan karyawan Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Klaten.
b. Objek penelitian ini merupakan titik fokus yang akan
dikaji dalam pelaksanaan penelitian yaitu
manajemen strategis yang diterapkan di Badan Amil Zakat (BAZNAS)
Kabupaten Klaten. Dan menjelaskan bagaimana manajemen strategis pada Badan Amil
Zakat (BAZNAS) Kabupaten Klaten dan bagaimana pengimplementasiannya dalam
mengelola zakat.
4. Teknik pengumpulan data
Penelitian ini menggunakan tiga cara dalam pengumpulan data
yaitu:
a.
Wawancara
Metode wawancara adalah metode pengumpulan data dengan cara
memberikan pertanyaan kepada pihak yang terlibat langsung dengan objek yang
diteliti. Wawancara yang akan digunakan peneliti adalah wawancara tidak
terstruktur yang hampir mirip percakapan informal. Wawancara tidak terstruktur
bersifat luwes dan susunan kata-katanya dapat diubah sewaktu-waktu sesuai
dengan kondisi saat wawancara dan disesuaikan dengan kebutuhan saat wawancara.
untuk mendapatkan informasi peneliti[34]
melakukan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait yakni kepala BAZNAS Kabupaten Klaten bapak Wibowo
Muktiharjo, staf BAZNAS Kabupaten Klaten dan Muzaki.
b.
Observasi
Metode observasi adalah metode pengumpulan data dengan cara
melakukan pengamatan langsung kelapangan, pada objek penelitian (dengan
melakukan pencatatan sistematis mengenai fenomena yang diteliti). Metode ini
digunakan untuk memperoleh data tentang situasi dan kondisi lingkungan fisik BAZNAS Kabupaten Klaten. Teknik observasi yang
digunakan adalah observasi partisipan pasif, dimana peneliti datang ditempat
kegiatan orang yang diamati, tetapi tidak ikut terlibat dalam kegiatan
tersebut.[35]
c.
Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah metode pengumpulan data dengan
caramembaca dan mengutip dokumen-dokumen yang dipandang relevan dengan
permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini metode dokumentasi digunakan
untuk memperoleh data tentang gambaran umum atau profil lembaga, sejarah
berdirinya, jumlah anggoota dan kegiatan-kegiatannya
5.
Metode
Analisis Data
a. Reduksi Data
Menurut Matthew B. Miles dan A.
Michael Huberman reduksi data diartikan sebagai proses pemilahan,
penyederhanaan, penajaman, pengarahan dan pembuangan data yang tidak perlu
sehingga dapat ditarik kesimpulan diakhir penelitian.[36]
b. Penyajian Data
Menurut Matthew B. Miles dan A.
Michael Huberman adalah sekumpulan informasi yang tersusun dan format yang
rapi, bertujuan untuk menyajikan data kualitatif yang valid. Penyajian data
tersebut antara lain berbagai grafik serta bagan yang akan peneliti sajikan.
Sehingga data yang tersusun secara rapi tersebut dapat membantu penulis untuk
membuat sebuah kesimpulan dari penelitiannya.[37]
c. Kesimpulan atau Verifikasi
Data-data yang ada dan makna-makna
yang muncul harus diverifikasi atau ditarik kesimpulannya.[38]
6. Teknik Keabsahan Data
Peneliti
dalam meneliti keabsahan data maka dilakukan teknik triangulasi. Triangulasi
dapat dilakukan dengan menguji pemahaman informan tentang hal-hal yang
diberikan kepada peneliti. Uji pemahaman ini dapat dilakukan saat akhir
penelitian ketika semua informasi sudah disampaikan dalam bentuk draf laporan,
hal ini berguna untuk menguji pemahaman informasi yang diberikan kepada
peneliti sesuai dengan maksud yang
diberikan oleh informan.
Uji
keabsahan melalui triangulasi ini dilakukan dalam penelitian kualitatif karena
tidak dapat dilakukan dengan alat-alat uji statistik. Sehingga sesuatu dianggap
benar apabila kebenaran itu mewakili banyak orang dan dari masyarakat yang
diteliti.[39]
Gambar 1.1
Triangulasi
Sumber Data
Berikut
triangulasi pengumpulan data
Gambar
1.2
Triangulasi Pengumpulan Data
G.
Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam penelitian ini berguna untuk
memberikan gambaran serta memudahkan memahami pembahasan dalam proposal
ini. Berikut beberapa bab dalam
sistematika pembahasan:
BAB I Pendahuluan, menjelaskan mengenai penegasan judul
penelitian, latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat
penelitian, kajian pustaka, kerangka teori, metode penelitian, kerangka
berfikir dan sistematika pembahasan.
BAB II, menjelaskan mengena gambaran umum Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Kabupaten Klaten. Meliputi sejarah program dimulai, visi dan
misi, Tujuan, struktur organisasi dan fasilitas Badan Amil Zakat (BAZNAS)
Kabupaten Klaten.
BAB
III, membahas secara lebih lengkap dan deskriptif mengenai manajemen strategis yang diterapkan di Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Klaten.
Dan menjelaskan bagaimana manajemen strategis pada Badan Amil Zakat (BAZNAS)
Kabupaten Klaten dan bagaimana pengimplementasiannya dalam mengelola zakat.
BAB
IV, berisi penutup yang meliputi kesimpulan dan saran dari penelitian in
kemudian dalam akhir proposal ini terdapat daftar pustaka dan lampran-lampiran
yang terkait dengan penelitian.
DAFTAR PUSTAKA
Aditya, Pratama Erwin,Optimalisasi
Pengelolaan Zakat Sebagai Sarana Mencapai Kesejahteraan Sosial” (Sebuah Studi
di Badan Amil Zakat Kota Semarang), skripsi tidak diterbitkan, Semarang : Universitas Negeri Semarang,
2013.
Al-Qardawi Fiqh al-Zakah, Panduan Praktis Memahami Zakat,tanpa penerbit dan tahun terbit.
Al-Qardawi Fiqh al-Zakah, Panduan Zakat dan Puasa, et.al., (Jakarta: Institut Manajemen
Zakat, 2007).
Al-Quran, Al-Qu’ran dan terjemahnya , Jakarta:
Direktorat Jendral Bimas Islam dan Urusan Haji, 1980.
Aminah
Siti,Perumusan Manajemen Strategi Pemberdayaan Zakat ,Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12, Nomor
1, Juni 2014.
Anggoro
Alip, Penerapan Fungsi-Fungsi
Manajemen dalam Pengumpulan Zakat di
Badan Amil Zakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, skripsi tidak
diterbitkan,Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga , 2005.
Asnaini,
Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum
Islam, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2008.
B. Miles Matthew dan A. Michael
Huberman, Analisis Data Kualitatif, Jakarta:
UI Pres, 1992.
Bungin
Burhan, Penelitian Kualitatif:
Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya,akarta:
Prenada Media Grup, 2007.
Fachruddin,Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang:
UIN Malang Press,2008.
Fadly
Isbir, Panduan Zakat Praktis, Jakarta:
KEMENAG RI, 2012.
Hadinuddin
Langgeng Utomo Syam, Sistem Penghimpunan
dan Pendayagunaan Dana Zakat oleh LAZIS UII Yogyakarta, Skripsi tidak
diterbitkan, Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga, 2005.
Hafidhuddin
Didin, Panduan Praktid Tentang Zakat,
Infaq, dan Sedekah, Jakarta: Gema Insani Press,1998.
Hunger J.
David dan Thomas I. Wheelen, Manajemen Strategis, terj. Julianto Agung,
Yogyakarta: Andi, 2003.
Kurniawati
Fifin, Strategi Pengumpulan Zakat , Infak
Dan Shodaqoh di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid
Yogyakarta, skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta :UIN Sunan Kalijaga,
2014.
Mursyid,
Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq, dan
Shadaqah(Menurut Hukum Syara’ da Undang-Undang), Yogyakarta: Maistra
Insania Press, 2006.
Nawawi
Hadari, Manajemen Strategik Organisasi
Non Profit BidangPemerintah, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2003
Nawawi
Ismail, Zakat dalam Perspektif Fiqih, Sosial dan Ekonomi, Surabaya:
Putra Media Nusantara, 2010.
Prastowo
Andi, MetodePenelitian Kualitatif dalam
Perspektif Rancangan Penelitian , Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2012.
Shalihah
Isfi, Manajemen Sumber Daya
Manusia dalam peningkatan pengumpulan Dana Zakat di Kanwil DEPAG
Provinsi DIY, skripsi tidak diterbitkan,Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008.
Solihin
Ismail, Manajemen Strategik,
Jakarta:Erlangga, 2012.
Sudewo
Eri, Manajemen Zakat, Jakarta:
Institusi Manajemen Zakat, 2014.
Sudirman, Zakat
dalam Pusaran Arus Modern, Malang:
UIN-Malang Press, 2007.
Utami
Wikaniningtyas Suci, Sulastiningsih.2015. Strategi
Penghimpunan Dana Zakat pada Organisasi Pengelola Zakat di Kabupaten Bantul.
Jurnal Riset Manajemen Vol.2, No.1.
Yusuf
Qardawi, Hukum Zakat, Cet. Ketujuh,
(Jakarta: P.T. Pustaka Litera Antarnusa, 2004).
CURRICULUM VITAE
DATA
PRIBADI
Nama : M. Sukron nur hidayatulloh
Tempat/ tgl. Lahir :
Boyolali/ 25 Januari 1996
Alamat : Drono, 02/03, Drono, Ngawen,
Klaten
No telepon : 085725998496
Alamat email :
sukronnh@gmail.com
Jenis kelamin :
laki-laki
Agama : Islam
Tinggi/berat badan :
175cm/55kg
Kesehatan : Sangat baik
Kewarganegaraan :
WNI
DATA
PENDIDIKAN
SD : MIM
6 Tempursari, Ngawen, Klaten, 2001-2007
SMP : MTs N
Klaten, 2007-2010
SMA : MAN
Klaten, 2010-2013
PERGURUAN TINGGI : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
2013-sekarang
FAK/PRODI : Dakwah dan
Komunikasi/ Manajemen Dakwah
Interview
Guide
Interview guide pengelola BAZNAS
Kabupaten Klaten
1. Adakah
perencanaan jangka panjang dalam pengelolaan di BAZNAS Kabupaten Klaten?
2. Bagaimana
proses perencanaan penghimpunan dan pendayagunaan di BAZNAS Kabupaten Klaten?
3. Bagaimana
peran pemimpin dalam pelaksanaan program
kerja BAZNAS Kabupaten Klaten?
4. Bagaimana
pembagian sumber daya manusia BAZNAS Kabupaten Klaten?
5. Bagaimana
sistem pengorganisasian di BAZNAS Kabupaten Klaten?
6. Bagaimana
pelaksanaan dan pengarahan dalam menjalankan program kerja di BAZNAS Kabupaten
Klaten?
7. Apakah
yang memotivasi dalam bekerja di Baznas dan bagaimana Motivasi dari pemimpin?
8. Bagaimana
pengarahan pimpinan dalam pelaksanaan program kerja di BAZNAS Kabupaten Klaten?
9. Bagaimana
proses mengkomunikasikan maksud dan tujuan program kerja?
10. Bagaimana
peran pegawai PNS Islam dalam membayar zakat?
11. Bagaimana
sosialisasi zakat kepada masyarakat
dilakukan?
12. Bagaimana
pengawasan yang dilaksanakan di BAZNAS Kabupaten Klaten?
13. Bagaimana
tahap-tahap pengawasan di BAZNAS Kabupaten Klaten?
14. Apa
hambatan yang dialami dalam menghimpun zakat pada para PNS ?
15. Apa
hambatan yang dialami dalam mendistribusikan zakat?
16. Apa
solusi yang diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut?
17. Apa
saja program yang ada di BAZNAS Kabupaten Klaten?
18. Apakah
target yang ditentukan BAZNAS Kabupaten Klaten sudah tercapai?
19. Bagaimana
pembinaan yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Klaten kepada para muzaki atau calon
muzaki?
20. Bagaimana
peran pemerintah pusat, daerah dalam mendukung kerja BAZNAS Kabupaten Klaten?
21. Adakah
evaluasi rutin atau aksidental yang dilakukan?
22. Apakah
ada strategi meniru program kinerja BAZNAS lain?
23. Bagaimana
target spesifik para calon Muzaki dan muzaki BAZNAS Kabupaten Klaten?
24. Bagaimana
koordinasi stake holder di BAZNAS
Kabupaten Klaten?
25. Bagaimana
sistem informasi yang ada dalam BAZNAS Kabupaten Klaten?
26. Adakah
pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan para stake holder?
27. Bagaimana
suasana kerja yang ada di BAZNAS Kabupaten Klaten?
28. Bagaimana
metode yang dilakukan dalam melaporkan kinerja zakat kepada masyarakat?
Interview
Guide
Interview guide Muzaki BAZNAS Kabupaten
Klaten
1. Bagaimana
pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Klaten?
2. Bagaimana
kepuasan anda dengan pelayanan di BAZNAS Kabupaten Klaten?
3. Apa
yang perlu ditingkatkan dari pelayanan BAZNAS Kabupaten Klaten?
4. Bagaimana
proses penyetoran zakat anda?
5. Apakah
anda mengetahui mengenai zakat yang anda setorkan?
6. Bagaimana
pendapat anda dengan kebijakan kewajiban
membayar zakat?
[1] Suci Utami Wikaniningtyas,
Sulastiningsih.2015. Strategi
Penghimpunan Dana Zakat pada Organisasi
Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bantul.
Jurnal Riset Manajemen Vol.2, No.1. hlm. 130.
[2] Data diambil dari buletin BAZNAS
Kabupaten Klaten.
[4] Fifin Kurniawati, ” Strategi
Pengumpulan Zakat, Infak Dan Shodaqoh di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet
Peduli Ummat Daarut Tauhiid Yogyakarta”, skripsi tidak diterbitkan,
(Yogyakarta:UIN Suna Kalijaga,2014), hlm. 69.
[5] Siti Aminah, ” Perumusan
Manajemen Strategi Pemberdayaan Zakat”, Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12, Nomor 1, Juni 2014, hlm. 13.
[6] Erwin Aditya Pratama, ” Optimalisasi Pengelolaan Zakat Sebagai
Sarana Mencapai Kesejahteraan Sosial (Sebuah Studi di Badan Amil Zakat Kota
Semarang)”, skripsi tidak diterbitkan,
(Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2013),hlm. 83.
[7] Syam Hadinuddin Langgeng Utomo, ” Sistem
Penghimpunan dan Pendayagunaan Dana Zakat oleh LAZIS UII Yogyakarta”,
Skripsi tidak diterbitkan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2005), hlm. 64-73.
[8] Isfi Shalihah, “Manajemen
Sumber Daya Manusia dalam
peningkatan pengumpulan Dana Zakat di Kanwil DEPAG Provinsi DIY”, skripsi
tidak diterbitkan,(Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008), hlm. 82.
[9] Alip Anggooro, ”Penerapan Fungsi-Fungsi Manajemen dalam Pengumpulan Zakat di Badan Amil Zakat
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta “, skripsi tidak diterbitkan
,(Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga , 2005), hlm.72.
[10] Ismail Solihin, Manajemen Strategik, (Jakarta:Erlangga, 2012),
hlm. 64.
[11] J. David Hunger & thomas L.
Wheelen, Manajemen Strategis, hlm. 4.
[12] H. Hadari Nawawi, Manajemen Strategik Organisasi Non Profit
Bidang Pemerintah, (Yogyakarta: Gajah Mada Univer sity Press, 2003), hlm. 149.
[13] J. David, Manajemen Strategis, terj, hlm. 4.
[14] J. David Hunger & thomas L.
Wheelen. Manajemen Strategis.(Yogyakarta:
Andi, 1996), hlm. 48.
[15] Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2008),cet.1, hlm. 23.
[16] Isbir, Panduan Zakat Praktis, hlm. 12.
[19] Mursyid, Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah(Menurut Hukum Syara’
da Undang-Undang), (Yogyakarta: Maistra Insania Press, 2006), hlm. 5.
[20] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, dan
Sedekah, (Jakarta: Gema Insani Press,1998), hlm. 14.
[21] Sudirman, Zakat
dalam Pusaran Arus Modern, (Malang: UIN-Malang Press, 2007), hlm. 15.
[22] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, hlm. 15.
[23] Al-Quran, 2:261. Semua
terjemahan ayal al-Quran di skripsi ini dari departemen agama, Al-Qu’ran dan terjemahnya (Jakarta:
Direktorat Jendral Bimas Islam dan Urusan Haji, 1980)
[24] Al-Quran, 2:267.
[25] Al-Quran, 2:43.
[26] Al-Quran, 4:10.
[27] Al-Quran, 2:277.
[28]
Muhammad bin ismail
al-Bukhari. Shahih Bukhari, (Madinah: Daar Tauq al-Najah 1422H) juz 2, Hlm.
106.
[29] Al-Qardawi Fiqh al-Zakah, 513. Periksa Masdar Helmy, Panduan Praktis Memahami Zakat, hlm. 38.
[30]
Al-Qardawi Fiqh al-Zakah,505. Baca Muhammad Amin
Suma, Panduan Zakat dan Puasa, et.al.,
(Jakarta: Institut Manajemen Zakat, 2007), hlm. 51.
[31] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Cet. Ketujuh, (Jakarta:
P.T. Pustaka Litera Antarnusa, 2004), hlm. 441.
[32] Isbir, Panduan Zakat Praktis, hlm. 62.
[33] Andi Prastowo, MetodePenelitian Kualitatif dalam Perspektif
Rancangan Penelitian, (Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2012), hlm. 24.
[34] Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif
Rancangan Penelitian, hlm. 177.
[35] Ibid., hlm. 170.
[36] Matthew B.
Miles dan A. Michael Huberman, Analisis
Data Kualitatif, (Jakarta: UI Pres, 1992), hlm. 16.
[39] Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi,
Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, (Jakarta: Prenada Media Grup,
2007), hlm. 252-253.
Comments
Post a Comment